Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Laxmi Mahavira Nitisari.SH RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B – 2106 /M.2.13/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA SUKABUMI

Jalan Perintis Kemerdekaan No. 6 Sukabumi

https://kejari-kotasukabumi.kejaksaan.go.id/ Telp. (0266) 222331 Fax (0266) 215481

”UNTUK KEADILAN”                                                                                                                            

 P-29

                                                                                      

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER : PDS- 01/SMI/09/2025

 

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

.

Nama  Lengkap

:

RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm).

Tempat Lahir

:

Sukabumi

Umur/Tgl Lahir

:

41 Tahun / 19 Maret 1984

Jenis kelamin

:

Indonesia

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Laki-laki

Tempat Tinggal

:

Lama :    Gg. Cipelang Leutik RT 003 RW 001 Kel.Selabatu Kec.Cikole Kota Sukabumi.

Baru   :    Kp. Cibatu RT 003 RW 002 Desa Cibatu Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Mantan Kepala Unit BRI Situmekar Tahun 2021 – 2023 dan Mantan Kepala Unit BRI Sukabumi Utara Tahun 2023

Pendidikan

:

D-3

.

 

II.

PENAHANAN :

 

 

  • Penyidik               :    Rutan, sejak  tanggal 13 September 2025 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2025
  • Penuntut Umum  :    Rutan, sejak  tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 atau sampai dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan

 

III.

DAKWAAN :

 

 

 

PRIMAIR :

 

--------------- Terdakwa RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm) yang menjabat sebagai Kepala Unit dengan Person Grade: PG07, Job Grade: JG06, pada Kantor PT BRI (Persero) Tbk. Unit Situmekar sesuai berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang NOKEP : S.145.e-LYI/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang Pemindahan Jabatan Pekerja Kanca BRI Sukabumi, maupun selaku Pekerja pada PT BRI (Persero) Tbk. Unit Situmekar dengan NIP/PN : 0C54218411/00075397, pada bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT BRI (Persero) Tbk. Unit Situmekar yang terletak di Jl. Pelabuhan II KM.7 RT.01/05 Kec. Lembursitu Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/II/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungan satu dengan yang lain sehingga dapat dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bahwa Kedudukan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sebagian besar kepemilikan sahamnya adalah milik Negara Republik Indonesia, hal ini sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia TBK, bahwa struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sejak 16 Juni 2023 menjadi sebesar 53,19?ri seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta berdasarkan pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 tanggal 18 September 2014, diketahui bahwa Keuangan BRI sebagai BUMN adalah termasuk keuangan negara.

Bahwa struktur organisasi pada Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 adalah :

Kepala Unit : Terdakwa RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm), membawahi 2 fungsi yakni:

  1. Fungsi Pemasaran Bisnis Mikro, membawahi:
  1. Mantri KUPEDES
  2. Mantri BRIGUNA
  3. Mantri KUR
  4. Mantri Teras
  1. Fungsi Operasional , membawahi:
  1. Supervisor Unit
  2. Costumer Service
  3. Teller
  4. Pelaksana Adm KUR

Fungsi ini juga ada membawahi 2 fungsi yakni:

  1. Teras BRI Kantor, dengan beranggotakan:
  • Costumer Service
  • Teller
  1. Teras BRI Keliling, dengan beranggotakan:
  • Costumer Service
  • Teller

Bahwa Terdakwa RIHANDANI BIN ADIN MARPUDIN (Alm) selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Unit dengan Person Grade: PG07, Job Grade: JG06, pada Kantor PT BRI (Persero) Tbk. Unit Situmekar sesuai berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang NOKEP : S.145.e-LYI/12/2019 tanggal 20 Desember 2019 Tentang Pemindahan Jabatan Pekerja Kanca BRI Sukabumi, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 mempunyai fungsi jabatan dan tugas berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : 2161-DIR/PPM/12/2022  tanggal 23 Desember 2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., tugas dan kewajiban di Terdakwa, sebagai berikut :

Memimpin Unit Kerja yang bertanggung jawab terhadap:

1.     Identifikasi potensi dan persaingan;

2.     Penyusunan dan penyempurnaan strategi pengembangan bisnis;

3.     Penyusunan dan implementasi program pemasaran dan kerjasama;

4.     Analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabah/ calon nasabah;

5.     Pembinaan (antara lain: coaching, mentoring), monitoring dan evaluasi kinerja jajaran pemasar/bisnis dan jajaran non bisnis serta kinerja bisnis;

6.     Peningkatan kompetensi (antara lain: reskilling, upskilling) Pekerja sesuai dengan kebutuhan kompetensi jabatan (job fit);

7.     Prakarsa, analisis, rekomendasi, pemberian putusan kredit, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukan (PH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH);

8.     Monitoring dan pembinaan (off / on site) kinerja portfolio/ account nasabah;

9.     Kegiatan operasional Unit Kerja termasuk human capital dan pelaporan;

10.   Literasi digital/penyuluh digital; bisnis mikro (antara lain: bisnis mikro, ultra mikro, BRILink, hyperlocal ecosystem dan social entrepreneurship & inkubasi) di wilayah kerja BRI Unit dan Teras BRI untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Unit Adalah :

No.

Tanggung Jawab Utama

Indikator Kinerja

1.

Mengelola fungsi identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro.

 

Mapping potensi bisnis dan persaingan bisnis disediakan.

2.

Mengelola fungsi penyusunan dan penyempurnaan strategi pengembangan bisnis BRI Unit.

  1. Hasil anallsis kondisi internal dan eksternal disediakan
  2. Strategi dan hasil evaluasi strategi Kantor Cabang terkini disediakan.
  3. Target bisnis sesuai breakdown RKA dan KPI dari Kantor Cabang dicapai.

 

3.

Mengelola fungsi penyusunan dan implementasi program pemasaran dan kerjasama bisnis mikro.

a. Program pemasaran bisnis disediakan.

b. Hasil evaluasi program pemasaran dan kerjasama bisnis disediakan.

c. Target kerjasama dan implementasi program pemasaran bisnis dicapai.

 

4.

Mengelola fungsi analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabah.

  1. Hasil analisis kebutuhan nasabah disediakan.
  2. Data potensi bisnis dan referral kepada jajaran pemasar disediakan.
  3. Target bisnis (antara lain: kredit, dana, jasa, profitability, fee based income, penjualan produk Perusahaan Anak, market share, termasuk target bisnis lain yang relevan) dicapai.
  4. Target kepuasan nasabah dicapai.

 

5.

Mengelola fungsi pembinaan (antara lain: coaching, mentoring), monitoring dan evaluasi kinerja jajaran pemasar/bisnis dan jajaran non bisnis.

a. Kegiatan pembinaan kinerja dilaksanakan.

b. Hasil monitoring dan evaluasi kinerja disediakan.

c. Rekomendasi peningkatan kinerja disediakan.

d. Target KPI dan RKA Unit Kerja dicapai.

 

6.

Mengelola fungsi peningkatan kompetensi (antara lain: reskilling, upskilling) Pekerja sesuai dengan kebutuhan kompetensi jabatan (Job Fit).

  1. Rekomendasi program kompetensi Pekerja disediakan.
  2. Target peningkatan kompetensi dan produktivitas Pekerja dicapai.
  3. Hasil evaluasi program peningkatan kompetensi Pekerja disediakan.

 

7.

Mengelola fungsi prakarsa, analisis, rekomendasi, pemberian putusan kredit, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukan (PH) dan pemasukan recovery Daftar Hitam (DH).

 

a. Dokumen paket kredit disediakan dan ditatakerjakan sesuai ketentuan.

b. Target Service Level Agreement (SLA) pelayanan kredit dicapai.

c. Target RKA pinjaman (antara lain: volume, nasabah, kualitas kredit) dicapai.

d. Data terkait credit rating tersedia secara akurat.

 

8.

Mengelola fungsi monitoring dan pembinaan (off/on site) kinerja portfolio/ account nasabah bisnis mikro.

a. Laporan kinerja portofolio/ account nasabah disediakan.

b. Dokumen penagihan, pembinaan dan monitoring terhadap portofolio/ account nasabah disediakan.

 

9.

Mengelola fungsi operasional termasuk human capital dan pelaporan.

a. Dokumen pengelolaan operasional dan human capital disediakan.

b. Target operasional dan layanan Cantara lain: kualitas layanan, tingkat kepuasan nasabah) dicapai.

c. Kegiatan pembukuan di BRI Unit dilaksanakan sesuai ketentuan.

d. Data, informasi dan laporan segmen bisnis mikro disediakan.

 

10.

Mengarahkan kegiatan pelaksanaan kegiatan literasi digital/penyuluh digital.

a. Kegiatan penyuluh digital dilaksanakan..

b. Pencapaian target literasi digital (antara lain: kegiatan penyuluh digital, peningkatan user, transaksi produk).

 

 

 

Bahwa Terdakwa merupakan Pekerja pada PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar dengan NIP/PN : 0C54218411/00075397 yakni tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan, selain Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan, baik yang berstatus Pekerja Tetap maupun Pekerja Kontrak, serta Pekerja Outsourcing yang ditugaskan di Perusahaan (sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk NOKEP : 2161-DIR/PPM/12/2022  tanggal 23 Desember 2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pasal 1 angka 7).

Bahwa PT BRI (Persero) Tbk. Unit Situmekar, melaksanakan usaha dengan produk dan layanan antara lain pemberian Kredit Kupedes dan KUR.

Bahwa Kredit Kupedes (Kredit usaha perdesaan) adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak (eligible). Kupedes merupakan kredit yang dilayani di BRI Unit dan diberikan dalam mata uang rupiah (Surat Edaran Nomor: SE. 29-DIR/KRD/OS /2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes, II. Pengertian Dan Ruang Lingkup, Angka 1 huruf b.)

Bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Adalah Kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup (Surat Edaran No: SE. 08-DIR/KRD/01/2022 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Nomor II.Pengertian, angka 2.)

Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Bahwa Terdakwa selaku Kepala Unit dan/atau Pekerja pada Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar, telah melakukan beberapa perbuatan secara berlanjut dan terus menerus yang bertentangan dengan tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam peraturan intern, yakni telah mengambil uang yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar yang terletak di Jl. Pelabuhan II KM.7 RT.01/05 Kec. Lembursitu Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat , dengan cara menggunakan kredit dari Nasabah sebagai sarana untuk mempermudah perbuatannya sebagai berikut :

  1. Mengambil uang hasil setoran nasabah/debitur yang ada pada terdakwa pada produk Kredit Kupedes dan KUR dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau biasa disebut juga dengan Penggunaan Pelunasan, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa selaku Kepala Unit sejak pada bulan April tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 secara berlanjut dan terus menerus telah mengambil uang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar dengan cara Penggunaan Pelunasan uang kredit nasabah/debitur pada produk Kredit Kupedes maupun KUR.

Bahwa Penggunaan Pelunasan adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Unit dan/atau selaku Pekerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar dengan cara menerima uang titipan dari Nasabah/debitur Kupedes dan KUR baik yang datang ke Bank maupun yang bertemu di luar Bank dan selanjutnya Terdakwa Tidak menyetorkannya ke Teller sebagai Pelunasan dan/atau Setoran cicilan Kredit dari Nasabah/Debitur melainkan diambil dan digunakan oleh Terdakwa.

Bahwa terdakwa mengambil uang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar dengan cara penggunaan pelunasan terhadap 11 (sebelas) nasabah, dengan cara :

  1. Debitur datang ke BRI Unit Situmekar untuk melakukan pelunasan dan bertemu dengan Terdakwa selaku Kepala Unit
  2. Debitur menyerahkan uang pelunasan kepada Terdakwa selaku Kepala Unit, tidak langsung ke Teller
  3. Uang pelunasan tidak diserahkan ke Teller , melainkan digunakan oleh Terdakwa selaku Kaunit
  4. Untuk debitur yang memiliki agunan, maka agunan langsung diberikan kepada debitur
  5. Angsuran para debitur tersebut diangsur oleh Terdakwa selaku Kaunit melalu agen BRILINK an. Ferra Ferrawati, sehingga kolektibilitas tetap lancar dan tidak diketahui oleh Mantri.

Bahwa Rekening Tabungan BRILINK an. Ferra Ferrawati Adalah rekening Tabungan yang dibuat oleh Terdakwa tanpa sepengetahuan pemiliknya (Ferra Ferawati) untuk memudahkannya melakukan transaksi.

Bahwa 11 (sebelas) nasabah/debitur secara berturut-turut yang dijadikan alat bagi Terdakwa untuk memudahkannya mengambil uang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar Adalah :

  1. Lukmanul Hakim

Bahwa Lukmanul Hakim pernah mengajukan kredit Kupedes dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : B. 153/4410/11/2013 Tanggal : 14/11/2013 sebesar Rp. 100.000.000,- dengan memberikan jaminan berupa Tanah atas nama Nanang Imansyah. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan special audit investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari Sdr. Nanang Imansyah (Pemilik Agunan), yakni pada bulan April tahun 2020 Pemilik agunan Sdr. Nanang telah menyerahkan uang pelunasan melalui mantri Sdr Oka Abdul Kadir sebesar kurang lebih Rp.25.000.000,- kemudian Sdr. Oka tidak langsung menyerahkan uang pelunasan tersebut ke TELLER melainkan lapor terlebih dahulu kepada Terdakwa selaku Kaunit, dan lalu menyerahkan uang pelunasannya kepada Terdakwa karena debitur memohon keringanan bunga 100%. Bahwa Sdr. Lukmanul Hakim tidak mengetahui bahwa pinjamannya belum dilunasi karena Agunan Ybs sudah diserahkan oleh Mantri Sdr. Oka Abdul Kadir dengan sepengetahuan Terdakwa.

Bahwa berdasarkan pengakuan atau hasil konfirmasi Mantri Oka Abdul Kadir Aziz Tagor Harahap pada tanggal 22 September 2023 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Special Audit Nomor: R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023, diketahui bahwa Mantri Oka Abdul Kadir Aziz Tagor Harahap mengakui memang benar telah menerima uang pelunasan dari Sdr. Nanang (pemilik agunan) namun langsung melapor dan menyerahkan uang pelunasan tersebut kepada Terdakwa selaku Kaunit dan selanjutnya Sdr. Oka Abdul kadir memberikan agunan kepada debitur atas perintah dari Terdakwa dan merasa tidak ada yang mencurigakan karena uang pelunasan sudah diterima oleh Terdakwa .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001004146108 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 25.332.300,-

  1. Hendri Alamsyah

Bahwa Hendri Alamsyah telah mendapat kredit sebesar Rp. 60.000.000,- pada tanggal 30 Maret 2019 dengan memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan special audit investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari Euis Purwita (Ibu debitur an. Hendri Alamsyah) dan Sdr. Euis Purwita telah melunasi pinjaman an. Hendri Alamsyah dengan menyerahkan uang sebesar Rp.45,000,000,- kepada Kaunit BRI Unit Situmekar Sdr. Rihandani di ruang Kepala Unit pada Bulan Januari 2021. Bahwa Hendri Alamsyah tidak mengetahui bahwa pinjamannya belum lunas karena 3 (hari) setelah pelunasan, agunan berupa SHM telah diserahkan kembali.

Bahwa berdasarkan pengakuan atau hasil konfirmasi mantri WINDI FITRIA SARI yakni saat melakukan penagihan terhadap nasabah/ debitur an. AI RISNA HANDAYANI, HENDRI ALAMSYAH dan USEP SURYANA dimana dalam system masih terdapat kewajiban pembayaran (belum lunas) namun berdasarkan penjelasan nasabah yang bersangkutan telah melunasi /melakukan pembayaran kreditnya kepada Terdakwa selaku Kepala Unit Bank BRI Situmekar dan agunan / jaminan berupa sertifikat hak milik, kepunyaan Debitur AI RISNA HANDAYANI, HENDRI ALAMSYAH dan USEP SURYANA tersebut  telah diserahkan oleh Terdakwa pada nasabah pada saat nasabah melakukan pelunasan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001009901105 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 39.999.512,-

  1. Usep Suryana

Bahwa Usep Suryana pernah mengajukan kredit KUR Mikro dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : PK2009B4WV/4410/09/2020 Tanggal : 17/09/2020 sebesar Rp. 40.000.000,- dengan memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan special audit investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat melalui telepon dan Chat Aplikasi Whatsapp dengan Sdr Usep Suryana dan Sdr. Usep Suryana menyerahkan uang pelunasan kurang lebih sebesar Rp.28,000,000,- kepada Kaunit BRI Situmekar Sdr. Rihandani pada tanggal 6 Oktober 2021. Serta Agunan sudah diserahkan kepada debitur pada saat pelunasan tersebut.

Bahwa berdasarkan pengakuan atau hasil konfirmasi mantri WINDI FITRIA SARI yakni saat melakukan penagihan terhadap nasabah/ debitur an. AI RISNA HANDAYANI, HENDRI ALAMSYAH dan USEP SURYANA dimana dalam system masih terdapat kewajiban pembayaran (belum lunas) namun berdasarkan penjelasan nasabah yang bersangkutan telah melunasi /melakukan pembayaran kreditnya kepada Terdakwa selaku Kepala Unit Bank BRI Situmekar dan agunan / jaminan berupa sertifikat hak milik, kepunyaan Debitur AI RISNA HANDAYANI, HENDRI ALAMSYAH dan USEP SURYANA tersebut  telah diserahkan oleh Terdakwa pada nasabah pada saat nasabah melakukan pelunasan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001011595102 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 2.556.258,-

  1. Ai Risna Handayani

Bahwa saksi Ai Risna Handayani telah mendapat kredit KUR sebesar Rp. 80.000.000,- pada tanggal 5 Januari 2018 dengan memberikan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan special audit investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari saksi Ai Risna bahwa saksi Ai Risna telah menyerahkan uang pelunasan kepada Kaunit Situmekar Terdakwa pada 31 Januai 2022 sebesar Rp.30,000,000,- dengan bukti pelunasan manual. Saksi Ai Risna tidak mengetahui pinjaman tersebut belum lunas karena agunan telah diserahkan kepada suami Saksi Ai Risna beberapa hari kemudian oleh Terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi Ai Risna bahwa cicilan kredit sudah Saksi lunasi dengan cara membayar langsung ke bank BRI awalnya, namun ketika jumlah angsuran Saksi Ai Risna sisa berjumlah Rp 38.000.000,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah), Saksi Ai Risna meminta keringanan untuk langsung melunasi semua angsuran Saksi kepada Terdakwa, dan kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ada program keringanan jika ingin melunasi seluruh angsuran berupa ada pengurangan sehingga Saksi Ai Risna bisa dapat melunasi angsuran dengan hanya membayarkan Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan Saksi Ai Risna sudah membayarkan uang secara tunai sejumlah Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 di ruang kerja Kepala Unit Situmekar Kantor BRI Unit Situmekar, dan Saksi Ai Risna juga sudah mendapatkan bukti bahwa angsuran Saksi Ai Risna sudah lunas dari Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001008167106 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 29,261.118,-

  1. Ena

Bahwa saksi ENA pernah mengajukan kredit KUR MIKRO dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 84785248/4410/08/21 Tanggal : 04/08/2021 sebesar Rp. 35.000.000,-. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan Special Audit Investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari saksi ENA, bahwa pinjaman dari BRI sepenuhnya digunakan oleh saksi ENA namun sudah dilunasi pada bulan April 2022, namun bukti pelunasan sudah hilang. dan uang pelunasan diserahkan oleh suami debitur langsung kepada Terdakwa dikantor BRI Unit Situmekar.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi ENA diketahui Saksi ENA pernah mendapatkan KUR, dengan cara Awalnya Sekira Tahun 2021 Terdakwa Menghubungi Saksi ENA Mengatakan Bahwa Terdakwa Ingin Meminjam Nama/Ktp Saksi ENA Untuk Melakukan Pinjaman Di Bri Unit Situmekar Karena Saksi ENA Percaya Dan Orang Tua Terdakwa Tetangga Saksi ENA, kemudian saksi ENA di hubungi terdakwa untuk datang ke Unit BRI Situmekar, dan sesampainya disana saksi ENA langsung menemui Terdakwa dan saksi di suruh Terdakwa untuk tanda tangan Surat Pengakuan Hutang, namun saksi ENA tidak pernah menerima uang pinjaman sejumlah Rp 35.000.000,- maupun buku tabungan serta ATM. Setelah Itu di tahun 2024 saksi ENA didatangi oleh pihak BRI atas nama ADIT mengatakan bahwa saksi ENA memiliki hutang di BRI Unit Situmekar dan menunggak bayaran 23 bulan kemudian saksi ENA mengubungi Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001013500103 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 21.484.956,-

Bahwa walaupun di dalam BAP saksi ENA mengakui tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 35.000.000,- dan tidak pernah menerima buku Tabungan serta kartu ATM, namun berdasarkan hasil konfirmasi tim Special Audit Investigasi, saksi ENA mengakui bahwa uang pinjaman sepenuhnya digunakan oleh saksi ENA. Sehingga Auditor memperhitungkan bahwa pelunasan ada digunakan oleh Terdakwa dan tidak disetorkan ke Teller.

  1. Enung Samirah

Bahwa saksi Enung Samirah pernah mengajukan kredit KUR MIKRO dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 81699165/4410/03/21 Tanggal : 25/03/2021 sebesar Rp. 50.000.000,- dengan agunan berupa SHM dan BPKB. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan Special Audit Investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari saksi Enung Samirah bahwa saksi Enung Samirah mengaku telah melunasi pinjaman saksi Enung Samirah dan anaknya Saksi. Lia ervina Mayawati dengan sumber dana dari Tabungan SHL yang saat itu bersaldo Rp. 100,000,000,- bahwa saksi Enung Samirah telah menyerahkan buku Tabungan SHL tersebut kepada Terdakwa selaku Kaunit BRI Situmekar pada bulan Juli 2022 dan  Agunan berupa SHM dan BPKB An Lia Ervina telah diserahkan kepada saksi Enung Samirah pada hari yang sama debitur menyerahkan buku Tabungan SHL tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi Enung Samirah menyatakan bahwa pinjaman kredit KUR berdasarkan Surat Pengakukan Hutang No. SPH: 81699165/4410/03/21 tanggal 25 Maret 2021 tersebut sudah saksi Enung Samirah lunasi dengan cara saksi Enung Samirah dan anak saksi bernama saksi LIA ERVINA MAYAWATI pada hari dan tanggal persisnya tidak ingat akan tetapi pada tahun 2022 menyerahkan buku tabungan atas nama saksi ENUNG SAMIRAH nomor rekening 439901016450537 yang berisikan dana tabungan sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa selaku Kepala Unit Bank BRI Situmekar untuk dilakukan pelunasan, dimana hingga saat ini buku tabungan saksi ENUNG SAMIRAH tersebut masih di Terdakwa dan rekening tersebut statusnya sudah tidak aktif, bahwa saksi ENUNG SAMIRAH melakukan pelunasan tersebut juga tidak diberikan tanda terima pelunasan. Dan pada saat saksi dilakukan penagihan oleh ADITIA selaku Mantri, maka saksi ENUNG SAMIRAH mengatakan hal yang sama.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001012991107 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 40.657.336,-

  1. Lia Ervina Mayasari

Bahwa saksi Lia Ervina Mayasari pernah mengajukan kredit KUR MIKRO dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 81885903/4410/03/21 Tanggal : 26/03/2021 sebesar Rp. 30.000.000,- dengan agunan berupa SHM dan BPKB. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan Special Audit Investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari saksi Lia Ervina Mayasari bahwa saksi Enung Samirah (orang tua saksi Lia Ervina Mayasari ) mengaku telah melunasi pinjaman emung Samirah dan anaknya saksi Lia ervina Mayawati dengan sumber dana dari Tabungan SHL yang saat itu bersaldo Rp. 100,000,000,- bahwa saksi Enung Samirah telah menyerahkan buku Tabungan SHL tersebut kepada Terdakwa selaku Kaunit BRI Situmekar pada bulan Juli 2022 dan  Agunan berupa SHM dan BPKB An Lia Ervina telah diserahkan kepada saksi Enung Samirah pada hari yang sama debitur menyerahkan buku Tabungan SHL tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi Lia Ervina Mayasari menyatakan bahwa pinjaman kredit KUR berdasarkan Surat Pengakukan Hutang No. SPH: 81885903/4410/03/21 tanggal 26 Maret 2021 tersebut sudah saksi Lia Ervina Mayasari lunasi dengan cara saksi Lia Ervina Mayasari dan ibu saksi Lia Ervina Mayasari yang bernama ENUNG SAMIRAH pada hari dan tanggal persisnya saksi Lia Ervina Mayasari lupa akan tetapi pada tahun 2022 menyerahkan buku tabungan atas nama saksi ENUNG SAMIRAH nomor rekening 439901016450537 yang berisikan dana tabungan sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Terdakwa selaku Kepala Unit Bank BRI Situmekar untuk dilakukan pelunasan dimana hingga saat ini buku tabungan ibu saksi Lia Ervina Mayasari tersebut masih di Terdakwa dan rekening tersebut statusnya sudah tidak aktif, bahwa saksi Lia Ervina Mayasari melakukan pelunasan tersebut juga tidak diberikan tanda terima pelunasan. Dan pada saat saksi Lia Ervina Mayasari dilakukan penagihan oleh ADITIA selaku Mantri, maka saksi Lia Ervina Mayasari mengatakan hal yang sama.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001012996107 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 26.926.243,-

  1. Ina Juliana Mustapa

Bahwa saksi Ina Juliana Mustapa pernah mengajukan kredit KUR MIKRO dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor : 86939926/4410/10/21 Tanggal : 13/10/2021 sebesar Rp. 50.000.000,- dengan agunan berupa AJB Tanah An saksi Ina Juliana Mustapa. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan Special Audit Investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari saksi Ina Juliana Mustapa bahwa saksi Ina Juliana Mustapa telah menyerahkan uang pelunasan sebesar Rp. 37,000,000,- kepada Terdakwa selaku kaunit BRI Situmekar pada tanggal 29 Agustus 2022 dirumah debitur dan saksi Ina Juliana Mustapa tidak mengetahui pinjamannya belum lunas dikarnakan agunan berupa AJB an Ina Juliana mustapa telah dikembalikan pada sore hari setelah penyerahan uang pelunasan

Berdasarkan keterangan saksi Ina Juliana Mustapa telah melunasi pinjamannya pada tanggal 29 agustus 2022 dimana saksi Ina Juliana Mustapa memasukan uang ke dalam rekening saksi Ina Juliana Mustapa nomor 441001023788539 sebanyak Rp. 60.000.000,- lalu saksi Ina Juliana Mustapa menghubungi Terdakwa selaku kepala unit BRI Situmekar meminta kepada Terdakwa untuk melakukan overbooking pelunasan Pinjaman KUR saksi Ina Juliana Mustapa tersebut dan meminta kepada Terdakwa apabila telah diproses agar jaminan berupa AJB Tanah milik saksi Ina Juliana Mustapa di kembalikan, Selanjutnya terdakwa mengatakan ‘nanti akan di proses’ , kemudian pada sore harinya sekira Pukul 17:00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Ina Juliana Mustapa menyerahkan kepada saksi Ina Juliana Mustapa AJB (akta Jual Beli) yang merupakan jaminan atas pinjaman KUR saksi Ina Juliana Mustapa tersebut namun saksi Ina Juliana Mustapa tidak diberikan bukti pelunasaan oleh Terdakwa karena AJB saksi Ina Juliana Mustapa sudah di kembalikan maka saksi Ina Juliana Mustapa pikir itu sudah selesai.

Selanjutnya pada bulan Mei 2023 berdasarkan informasi dari saksi Iyus Fadli mengatakan bahwa memang benar saksi Ina Juliana Mustapa masih memiliki tunggakan yang tidak dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp. 29.000.000,-

Bahwa setelah saksi Ina Juliana Mustapa teliti nomor rekening 441001023788539 terdapat penarikan sebesar Rp. 40.000.000,- yang saksi Ina Juliana Mustapa sendiri tidak pernah mengetahuinya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001013849109 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 29.067.114,-

  1. Eva Apriani S.Pd

Bahwa saksi Eva Apriani S.Pd pernah mengajukan kredit KUR dengan menandatangani Surat Pengakuan Hutang No. SPH: PK2009AN6B/4410/09/2020 tanggal 23 September 2020 sebesar Rp. 10.000.000,- . Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan Special Audit Investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari saksi Eva Apriani S.Pd bahwa saksi Eva Apriani S.Pd biasa menitipkan angsurannya ke Terdakwa (terdakwa adalah sepupunya) hingga lunas tanpa pernah menunggak dan Pinjaman saksi Eva Apriani S.Pd seharusnya sudah lunas pada Bulan September 2023

Berdasarkan keterangan dari saksi Eva Apriani S.Pd bahwa buku tabungan saksi Eva Apriani S.Pd pada awalnya dititipkan kepada Terdakwa untuk disetorkan sebagai pembayaran kredit dan selalu dikembalikan, namun 3 atau 5 bulan terakhir angsuran terakhir buku tabungan saksi Eva Apriani S.Pd tidak dikembalikan oleh Terdakwa.

Bahwa kredit KUR saksi Eva Apriani S.Pd sudah dilunasi pada tahun 2022 melalui Terdakwa dengan cara saksi Eva Apriani S.Pd menabungkan uang ke rekening simpanan KUR milik saksi Eva Apriani S.Pd selanjutnya buku tabungan KUR tersebut diambil oleh Terdakwa hingga saat ini tidak dikembalikan dan pada saat saksi Eva Apriani S.Pd tanyakan kepada terdakwa terkait dengan uang pelunasan saksi Eva Apriani S.Pd, maka terdakwa mengatakan sudah lunas akan tetapi saksi Eva Apriani S.Pd tidak diberikan bukti pelunasan

Bahwa saksi Eva Apriani S.Pd baru mengetahui pinjaman tersebut belum lunas pada tahun 2023 ada pihak BRI yaitu saksi HARRY SETIADI WIRAWARDHANA.S.Sos memberitahukan bahwa pinjaman kredit KUR saksi Eva Apriani S.Pd masih terdapat tunggakan angsuran yang belum dibayarkan, mendengar hal tersebut saksi Eva Apriani S.Pd kaget dan saksi Eva Apriani S.Pd jelaskan bahwa saksi Eva Apriani S.Pd sudah melunasi pinjaman kredit KUR nya kepada Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001011639100 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 2.463.935,-

  1. AAS AISYAH

Bahwa saksi AAS AISYAH pernah mengajukan kredit KUR dengan menandatangani surat pengakuan hutang nomor SPH: 94250112/4410/07/22 tanggal 19 Juli 2022 sebesar Rp. 50.000.000,- dengan Anggunan sertifikat rumah. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan Special Audit Investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari saksi AAS AISYAH telah menyerahkan uang pada bulan oktober 2022 untuk pelunasan kepada Terdakwa sebesar Rp. 47.000.000,- melalui perantara yaitu Sdr. Sakti (masih memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa sekaligus mantan pekerja BRI unit Sukabumi utara)

Bahwa selanjutnya saksi AAS AISYAH mengajukan kredit yang kedua, dan pada tanggal 17 Oktober 2022 ditandatangani SPH dengan Anggunan sertifikat rumah sehingga saksi AAS AISYAH mendapat uang sebesar Rp. 51.000.000,- dan atas kredit tersebut saksi AAS AISYAH membayar cicilan secara rutin, hingga pada bulan Januari 2023 saksi AAS AISYAH membutuhkan uang dan berkonsultasi dengan terdakwa untuk menaikkan plafon kredit, namun disebabkan terdakwa telah dipindah ke BRI Unit Sukabumi utara maka terdakwa menyarankan saksi AAS AISYAH untuk melunasi kreditnya dan Kembali mengajukan di BRI Unit Sukabumi Utara. Akhirnya karena saksi AAS AISYAH yakin akan mendapatkan kredit KUPEDES sehingga saksi AAS AISYAH meminjam uang dari saudara saksi AAS AISYAH untuk melunasi pijaman saksi AAS AISYAH sebelumya sejumlah RP. 47.500.000.- dimana uang pembayaran pelunasan kredit tersebut berdasarkan perintah Terdakwa dititipkan kepada saudara Sakti yang merupakan sopir sekaligus anggota keluarga Terdakwa, selanjutnya setelah saksi AAS AISYAH bayarkan uang pelunasan saksi AAS AISYAH tersebut melalui saudara sakti, 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa menemui saksi AAS AISYAH dan mengembalikan sertifikat rumah saksi AAS AISYAH yang sebelumnya dijadikan jaminan. Bahwa saksi AAS AISYAH tidak diberikan bukti pelunasan, karena jaminan saksi AAS AISYAH telah dikembalikan kepada saksi AAS AISYAH maka dianggap telah selesai .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001015319100 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 37.798.791,-

  1. INDRI

Bahwa saksi INDRI pernah mengajukan kredit KUR dengan menandatangani surat pengakuan hutang nomor .SPH90028945/4410/02/22 Tertanggal 10 Februari 2022 sebesar Rp. 15.000.000,- dengan Anggunan BPKB Motor Jupiter. Selanjutnya pembayaran kredit berjalan dengan lancar, hingga akhirnya berdasarkan keterangan HANNY ALIA HASANAH selaku Manager - Regional Assurance Regional Assurance Audit Intern KW Bandung yang telah melakukan Special Audit Investigasi yang dituangkan dalam  Laporan Hasil Special Audit Nomor : R.40-RA-BDG/RAS/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 perihal Laporan hasil Special Audit atas penggunaan kredit dan uang pelunasan oleh Kepala Unit di BRI Unit Situmekar dan BRI Unit Sukabumi Utara, diketahui bahwa Informasi didapat dari saksi INDRI sudah menyerahkan pelunasan kepada Terdakwa selaku Kaunit BRI Situmekar sebesar Rp. 9,000,000,- pada bulan Februari 2023. Namun Agunan berupa BPKB masih belum diserahkan hingga saat ini

Berdasarkan keterangan dari saksi INDRI menyatakan bahwa saksi INDRI membayar angsuran secara rutin dari Maret 2022 - Februari 2023 melalui transfer ke BRI dan Teller BRI kemudian pada angsuran ke-13 sekira bulan Februari 2023 saksi INDRI membayar full 12 kali angsuran dengan jumlah Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta rupaih ) secara cash melalui Sakti yaitu sopirnya Terdakwa selaku Kaunit Situmekar atas instruksi Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Ass Asiyah dan Ibu Nina bertempat di kediaman Ibu Nina beralamat Di Kampung Cipanegah Hilir Kelurahan Situmekar Kota Sukabumi, kemudian Terdakwa mengubungi saksi Ass Asiyah dan mengatakan bahwa BPKB dan bukti peluanasan akan diserahkan secepatnya namun sampai saat ini BPKB dan bukti pelunasan tidak diserahkan/diberikan kepada saksi INDRI, kemudian saksi INDRI baru tahu bahwa kredit saksi INDRI bermasalah dikarenakan dari Pihak BRI datang menagih dikarenakan kredit saksi INDRI macet lalu saksi INDRI mengubungi terdakwa akan tetapi No Hp dan orangnya tidak dapat dihubungi kembali .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit per tanggal 28 Mei 2024 pada rekening kredit no: 441001014403100 yang berdampak pada kerugian Negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk sejumlah Rp 4.599.291,-

 

Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar telah mengambil dan menggunakan uang dari PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar melalui uang hasil pelunasan dari Nasabah yang mengakibatkan terdapat sisa tunggakan kredit yang  berdampak pada kerugian negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk bertentangan dengan :

  • Surat Keputusan Direksi PT BRI (Persero) Tbk Nomor: 152-DIR/SDM/05/2009 tanggal 11 Mei 2009 Tentang Peraturan Disiplin , yakni :

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK PERKREDITAN / PEMBIAYAAN

CRD 39

Menyalahgunakan Sebagian atau seluruh setoran kredit / pembiayaan baik untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain

 

  • Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.:

 

a.

Aspek Pelanggaran Fundamental :

 

 

  • Pelanggaran Kewenangan

Untuk BRI Unit Situmekar :Terdapat perbuatan kegiatan penggunaan pelunasan sebanyak 11 (sebelas) rekening, di BRI Unit Situmekar yang melanggar kewenangan atau dilakukan tanpa kewenangan atau dilakukan melampaui kewenangannya.

 

 

  • Kesengajaan

Terdapat beberapa perbuatan yang termasuk dalam unsur kesengajaan dalam kegiatan penggunaan pelunasan sebanyak 11 (sebelas) rekening di BRI Unit Situmekar

 

 

  • Finansial

Terdapat kerugian finansial bagi BRI dalam kegiatan penggunaan pelunasan sebanyak 11 (sebelas) rekening, di BRI Unit Situmekar

 

b.

Matrik Pelanggaran :

 

 

Matriks Pelanggaran Fundamental

SANDI

PELANGGARAN FUNDAMENTAL

ASPEK PERKREDITAN/PEMBIAYAAN

CRD 30

Menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain

 

 

 

 

Seharusnya Terdakwa selaku Kepala Unit maupun selaku Pekerja yang bertindak untuk dan atas nama negara dalam hal ini PT BRI (Persero) Tbk, yang telah menerima uang pembayaran dan atau uang pelunasan kredit dari nasabah/debitur harus langsung atau wajib di setor dan bukukan/ validasi pada system BRI  melalui teller pada hari yang sama  penerima uang di jam kerja operasional.

Bahwa mekanisme pembayaran rutin angsuran bisa dilakukan diseluruh unit kerja BRI, Agen Brilink, Aplikasi Brimo dan Khusus untuk pelunasan kredit nasabah wajib datang ke Uker asal (uker pemberi kredit/ BRI  pemutus/ pemberi kredit) dan nasabah yang melakukan pembayaran angsuran rutin atau pelunasan wajib mendapatkan bukti stor/ pembayaran /pelunasan dalam bentuk slip form setor/ pembayaran /pelunasan yang tervalidasi oleh teller.

 

  1. Mengambil dan/atau menggunakan sebagian uang hasil kredit nasabah/debitur yang ada pada Terdakwa dengan dengan cara membujuk calon nasabah atau calon debitur untuk mengajukan kredit atas nama debitur, namun sebagian dana digunakan oleh Terdakwa sendiri atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, atau biasa disebut juga dengan Penyalahgunaan Kredit (Penggunaan Sebagian) dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa selaku Kepala Unit PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar sejak pada tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 16 Desember 2022 secara berlanjut dan/atau terus menerus telah mengambil uang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar dengan cara Penyalahgunaan Kredit (Penggunaan Sebagian) pada produk Kredit KUR.

Bahwa Penyalahgunaan Kredit (Penggunaan Sebagian) atau biasa disebut dengan Tempilan adalah perbuatan yang dilakukan secara sengaja oleh Terdakwa selaku Kepala Unit dan/atau selaku Pekerja pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar dengan cara membujuk calon nasabah atau calon debitur untuk mengajukan kredit atas nama debitur, namun sebagian dana digunakan oleh Terdakwa sendiri.

Berdasarkan Surat Edaran Direksi Nomor: SE. 08-Dir/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, VI. Kebijakan Prosedur Kredit, proses pengajuan kredit sampai dengan pencairan adalah sebagai berikut :

  • Bahwa pertama calon nasabah yang akan mendapat kredit datang ke Customer Service dengan membawa peryaratan yaitu Fhoto Copy KTP suami istri, copy KK, Pas Fhoto Suami Istri, Surat Keterangan Usaha/ Nomor Induk Berusahan (NIB), NPWP dan Khusus untuk kredit KUPEDES nasabah wajib melampir fhoto copy bukti kepemilikan agunan/ jaminan (sedang KUR Mikro Tidak perlu),  dan
  • mengisi formulir permohonan sesuai dengan tujuan kredit yang dimohonkan,
  • selanjutnya dokumen nasabah diserahkan oleh CS kepada Kepala Unit BRI setempat untuk mendapatkan disposisi K.Unit,
  • selanjutnya Kepala Unit mendisposisi permohonan nasabah untuk diteruskan kepada Mantri Pemprakarsa sesuai wilayah pemohon,
  • kemudian Mantri Pemprakarsa setelah mendapatkan disposisi dokumen nasabah melakukan pengimputan data kedalam aplikasi BRISPOT dan mengecek kelengkapan dokumen dan mengecek/ menarik data nasabah dari aplikasi SLIK (Simtem Layanan  Informasi Keuangan OJK)
  • setelah hasil informasi  nasabah telah keluar dari aplikasi SLIK selanjutnya Mantri melakukan Analisa terhadap informasi SLIK terkait apakah nasabah memiliki kredit, mengecek kolektibilis lancar (tanpa tunggakan)  atau tidak, mengecek apakah calon nasabah telah memilik kredit modal kerja dibank lain atau tidak,
  • selanjutnya Mantri melakukan survey kerumah tinggal dan lokasi usaha nasabah untuk memastikan kebenaran informasi dan dokumen yang diperoleh berdasarkan data yang diperoleh dari calon nasabah dan hasil SLIK,
  • yang dilakukan dalam survey di lokasi nasabah mencocokan fhoto copy dokumen nasabah seperti KTP, KK, Fhoto Suami Istri, surat keterangan usaha asli yang ada dinasabah dan untuk Kredit KUPEDES mengecek Jaminan yang dijaminkan, melakukan wawancara terkait Pengeluaran Rumah tangga pemohon perbulan, mengecek usaha nasabah masuk pada sector apa, mengecek omset usaha perbulan berapa, harga pokok penjulan (HPP)/ modal usaha persiklus produksi perbulanan mingguan dan harian, biaya produksi (pembelian bahan baku, listik, sewa, pajak dll)
  • selanjutnya mantri melakukan Analisa terhadap hasil survey untuk mengetahui pendapatan kotor perbulan yang mana hasil dari pendapat kotor dimaksud dikurangi biaya rumah tangga sehingga diperoleh pendapatan bersih nasabah, kemudian pendapat bersih nasabah tersebut dikalikan 75 % (sesuai ketentuan) sehingga diperoleh RPC (Repayment Capacity)/ kemampuan bayar nasabah hingga dapat ditentuan besaran kredit yang diberikan kepada nasabah, Khusus untuk kredit KUPEDES ditambah penilaian agunan (yang nilainya minimal senilai pokok kredit),
  • setelah ditentukan analisas kredit selanjutnya dokumen-dokekumen kredit KTP, KK, surat keterangan usaha, fhoto suami istri, bukti kepemilikan agunan dan bukti OTS / bukti kunjungan di upload kedalam aplikasi BRISPOT
  • setelah lengkap hasil tersebut diteruskan kepada pemutus dalam hal ini adalah Kepala Unit Bank BRI.
  • Selanjutnya setelah diterima oleh Kepala Unit BRI, Kepala Unit BRI selaku Pemutus melakukan verifikasi dan Analisa terhadap hasil kunjungan dan Analisa mantri apabila menurut Kepala Unit BRI telah sesuai untuk selanjutnya dilakukan putusan kredit atau acc pemberian kredit namun apabila hasil dari kunjungan dan Analisa mantri, Kepala Unit BRI ragu dapat melakukan survey ulang sebelum dilakukan putusan kredit / acc pemberikan kredit.
  • Jika kredit telah disetujui selanjutnya Kepala Unit BRI memerintahkan  Customer Service untuk menghubungi nasabah datang ke Kantor  Unit  BRI setempat dengan membawa KTP Asli, KK Asli, Agunan / Jaminan Asli (untuk Kredit KUPEDES),
  • selanjutnya setelah Customer service, membuatkan buku tabungan dan ATM bagi nasabah baru dan mencetak SPH (surat pengakuan hutang) untuk ditanda tangani oleh nasabah suami istri
  • selanjutnya uang pencairan kredit masuk ke rekening nasabah,
  • untuk selanjutnya Buku Tabungan dan ATM wajib diserahkan oleh Costomer Service kepada nasabah bersangkutan. Sedangkan untuk kredit KUPEDES jaminan disimpan oleh pihak Bank

Bahwa untuk kredit KUR Mikro dokumen yang disimpan oleh Bank BRI Unit Situ Mekar adalah :

  1. Kwitansi Pencairan;
  2. Surat Pengakuan Hutang (SPH);
  3. Surat Kuasa Debet Rekening ;
  4. Form Pembuatan Buku Tabungan;
  5. Form Pembuatan ATM Atau M-Banking;
  6. Register Tanda terima buku tabungan dan Atm Nasabah.

Bahwa untuk pemberikan kredit KUR  MIKRO  yaitu sebagai berikut :

  • Untuk nasabah baru pada tahun 2020-2021 maksimal plafon sebesar Rp. 50.000.000.- dan pada tahun 2022 sampai dengan sekarang  maksimal plafon  sebesar Rp. 100.000.000.-
  • Untuk yang nasabah eksisting KUR MIKRO (debitur sedang/ sudah perna menikmati KUR mikro sebelumnya) pada tahun 2020-2021 dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi Plafon maksimal Rp. 100.000.000 (perdebitur) dan pada tahun 2022 sampai dengan sekarang dapat menerima KUR mikro dengan total akumulasi Plafon maksimal Rp. 200.000.000.- 

Untuk Calon debitur baru KUR MIKRO ( yang belum menikmati KUR Mikro sebelumnya) dapat menerima KUR MIKRO dengan total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp. 200.000.000.- perdebitur

Untuk calon debitur KUR MIKRO yang temasuk sector produksi pada tahun 2020-2021 dapat menerima KUR Mikro sampai dengan Rp. 50.000.000.- Permusim tanam atau 1 siklus produksi tanpa dibatasi dengan total akumulasi plafon mikro dan pada tahun 2022 sampai dengan sekarang dapat menerima KUR Mikro sampai dengan Rp. 100.000.000

Bahwa jumlah maksimal untuk KUR MIKRO  : Rp. 0 s/d 100.000.000 (kewenangan di Kepala Unit BRI)

Bahwa mekanisme pembayaran rutin angsuran bisa dilakukan diseluruh unit kerja BRI, Agen Brilink, Aplikasi Brimo dan Khusus untuk pelunasan kredit nasabah wajib datang ke Uker asal (uker pemberi kredit/ BRI  pemutus/ pemberi kredit) dan nasabah yang melakukan pembayaran angsuran rutin atau pelunasan wajib mendapatkan bukti stor/ pembayaran /pelunasan dalam bentuk slip form setor/ pembayaran /pelunasan yang tervalidasi oleh teller

Bahwa uang pembayaran dan atau uang pelunasan kredit wajib di setor dan bukukan/ validasi pada system BRI  melalui teller pada hari yang sama  penerima uang di jam kerja operasional

Bahwa cara yang dilakukan Terdakwa untuk mengambil uang dari PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Situmekar dengan metode Penyalahgunaan Kredit (Penggunaan Sebagian) terhadap 5 (lima) nasabah, yakni :

  1. Terdapat beberapa kondisi awal mula debitur bersedia digunakan Namanya untuk mengajukan pinjaman di BRI dan digunakan oleh Terdakwa selaku Kaunit yaitu sbb:
  1. Debitur eksisting yang akan melunasi pinjaman ditawari suplesi oleh Terdakwa selaku Kaunit dengan kesepakatan sebahagian hasil realisasi baru digunakan oleh Terdakwa selaku Kaunit.
  2. Debitur mengajukan pinjaman ke kantor BRI Unit Situmekar namun awalnya pengajuan tersebut ditolak, kemudian dalam beberapa hari dihubungi oleh Terdakwa selaku Kaunit untuk melakukan pencairan kredit dengan plafond yang lebih tinggi dari yang diajukan oleh debitur, dengan kesepakatan sebahagian uang pencairan akan digunakan oleh Terdakwa selaku Kaunit. Selanjutnya Debitur bersedia karena merasa percaya kepada Terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Unit dan merasa telah dibantu pencairan oleh Kepala Unit.
  1. Setelah debitur sepakat dengan syarat yang diberikan Terdakwa selaku Kaunit (bahwa pinjaman akan digunakan sebahagian oleh Terdakwa selaku Kaunit), maka Terdakwa selaku Kaunit mendisposisi mantri untuk melakukan survey ke lapangan terhadap debitur.
  2. Terdakwa selaku Kaunit ikut mendampingi survey mantri terhadap beberapa calon debitur tersebut
  3. Pada saat pencairan pinjaman, debitur hadir untuk akad kredit namun untuk buku tabungan dan kartu ATM dipegang oleh Terdakwa selaku Kaunit untuk mempermudah transaksi
  4. Terdakwa selaku Kaunit menyerahkan sebahagian hasil pencairan secara tunai ataupun transfer (ke rekening bank lain) kepada debitur
  5. Terdakwa selaku Kaunit membayar angsuran para debitur tersebut setiap bulannya dan menjaga agar kolektibilitas tetap lancar agar tidak dikunjungi oleh mantri pengelola.

Adapun 5 (lima) nasabah/debitur yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat untuk memudahkannya aksinya dalam upaya mengambil uang dari PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar yakni :

      1. DEWI

Bahwa awalnya sekitar tahun 2021 saksi Dewi mengajukan permohonan pinjaman kredit KUR kepada PT BRI (Persero) Tbk Unit Situmekar, namun ditolak. Dan setelah beberapa hari ditelepon kembali oleh Terdakwa selaku Kaunit Situmekar dengan menawarkan pinjaman.

Kemudian Saksi Dewi awal

Pihak Dipublikasikan Ya