Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2025/PN Bdg SUSILAWATI 1.Elis ratna suminar
2.Ricky Rochmadiyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Roasdiani. SH.,MHSUSILAWATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PR I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan cidera janji (Wanprestasi) ;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian dengan cara tanggung renteng kepada PENGGUGAT yaitu :

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas  rumah yang beralamat di Komplek Taman Mutiara Blok E 4 no 14 Rt 004/ Rw 016 Kelurahan Karang Mekar , Cimahi Tengahbuntuk didaftarkan sesuai pasal 227(3) HIR Jo.198,199HIR, dan dapat di eksekusi (executorial beslag) sesuai pasal 197 HIR atau lelang jaminan .

 

                                                                  9

 jika para Tergugat tidak menyelesaikan kewajiban/tanggug jawabnya untuk melunasi seluruh tunggakan pembayaran jasa Hukum kepada Penggugat senilai Rp.91.200.000 ( seembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah ) kerugian Imaterial sebesar Rp.1.000.000.000 ( Satu miliar )

  1.  Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual ataupun melakukan lelang peralihan  hak terhadap Objek Jaminan diatas
  2. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya membayar uang paksa   (dwangsom) kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 500.000,- per/hari, setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  3.  Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voerrad), meskipun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I dan TERGUGAT II
  4.  Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak