Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YOGI LESMANA bin SAMAN pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2316 (satu koma dua tiga satu enam) gram”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
? |