Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
729/Pid.Sus/2025/PN Bdg | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | UCI SETIAWAN Bin H. UTANG ATANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Nomor Perkara | 729/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-4132/M.2.10/Eku.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ------- Bahwa ia terdakwa Uci Setiawan Bin H. Ujang Atang, pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2019, bertempat di Sindangsari RT.009 RW 009 Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menyatakan “Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan” yaitu telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 18, Pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat 1 atau ayat (5), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |