Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
366/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. EssilorLuxottica Professional Solutions Indonesia Julfian Warkita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 366/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoga Krisna, S.H.PT. EssilorLuxottica Professional Solutions Indonesia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) atas kerja sama/jual beli produk lensa optik antara PENGGUGAT sebagai penjual dan TERGUGAT sebagai pembeli untuk jual lagi kepada pihak konsumen/pengguna lensa;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. 645.360.525,- (enam ratus empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar potensi keuntungan perusahaan sebesar Rp. 348.494.679,- (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
  6. Menyatakan bahwa akibat dari Wanprestasi (Ingkar Janji) yang dilakukan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT mengalami kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau sita persamaan (vergelijkend beslag) yang telah diletakan terhadap harta kekayaan TERGUGAT, yaitu:
  • Rumah/ Kantor TERGUGAT yang beralamat di JL. Santosa Asih II No. 24 RT 04 RW 05 Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat;
  • Rekening Bank TERGUGAT di Bank BCA;
  • Tanah, bangunan tempat tinggal, kendaraan, rekening dan/atau aset – aset milik TERGUGAT.
  1. Menghukum TERGUGAT apabila terlambat atau lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, maka TERGUGAT dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Perhari;
  2. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini segera dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi dan Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

Atau

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bandung cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak