Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DADAN alias BOGEL bin AZID pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 18.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di minimarket Indomaret Soekarno-Hatta yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 591 Kelurahan Turangga Kecamatan Lengkong - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa rokok milik minimarket Indomaret Soekarno-Hatta dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
? |