| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan status hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT demi hukum menjadi Pekerja Tetap Terhitung Sejak tanggal 02 Oktober 2023;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah yang belum diterima yaitu kekurangan upah sebesar Rp. 1.137.575,- (Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) dan upah lembur sebesar Rp. 4.781.217,- (Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tujuh Belas Rupiah), keseluruhan kekurangan Upah dan Upah Lembur bulan Oktober 2023 adalah Rp. 5.918.792,- (Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar upah selama proses sebesar Rp.46.809.991,- (Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 sebesar Rp. 5.219.263,- ( Lima Juta Dua Ratus Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah)
- Menyatakan TERGUGAT bersalah karena tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |