Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
147/Pdt.G/2025/PN Bdg SAMUEL SURJADI BUDIANTO 1.Kepala Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang BRI BANDUNG DAGO
2.Paulus Sukarjono Rachmad
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 147/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat II bukan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang yang beritikad baik.
  4. Menyatakan Risalah Lelang Nomor 42/08.01/2025-01 Pejabat Lelang a/n Chrisnandar,S.Mn.,M.M, NIP 19761226 199803 1 001 untuk dibatalkan.
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik NIB.10.15.0000 13680.0 a/n PEMEGANG HAK Paulus Sukarjono Rachmad (Tergugat II) untuk dibatalkan.
  6. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No.495/ Kelurahan LEDENG, Kecamatan CIDADAP, Kota BANDUNG, Provinsi JAWA BARAT, Luas 330 M2, atas nama SAMUEL SURJADI BUDIANTO, tertanggal 15-01-1983.
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :

7.1   Sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Ir. Djuanda No. 147, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung milik dari Tergugat I ;

7.2   Sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Gandawijaya No. 110, RT.001/RW.002, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, milik dari Tergugat II (RUMAH DARI TERGUGAT II/PEMENANG LELANG).

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Ganti Rugi Materiil.

Bahwa karena nilai obyek yang dilelang saat ini minimal Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan dengan harga wajar adalah Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah), akan tetapi dalam proses lelang hanya dinilai Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah) dan Penggugat telah pula mengeluarkan sejumlah uang kepada Advokat untuk kepentingan Pengurusan perkara a quo, serta Penggugat juga merasa sangat dirugikan dengan adanya proses lelang yang bertentangan dengan hukum, maka untuk itu Penggugat menuntut Ganti Ragi Materiil kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah), dan harus segera dibayarkan oleh Para Tergugat setelah perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Ganti Rugi Imateriil.

Bahwa dikarenakan permasalahan-permasalahan yang ditimbulkan baik oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III, telah menyita waktu, tenaga dan pikiran PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan, sehingga telah menimbulkan kerugian immateriil pada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) ;

 

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo.

 

  1. Menyatakan Putusan Perkara ini dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding, atau Kasasi dari TERGUGAT ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ).

 

  1. Membebankan Biaya Perkara menurut hukum.

 

 

S U B S I D A I R

 

A T A U

 

Mohon kepada Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil–adilnya (Ex aequat et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak