Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Rika Supriasih
2.Yuningsih
PT. Garda Raja Pertama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rika Supriasih
2Yuningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HRika Supriasih
2William A, S.HYuningsih
Tergugat
NoNama
1PT. Garda Raja Pertama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I :

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah mengakhiri hubungan kerja secara sepihak kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
  1. Penggugat 1 (Rika Supriasih) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 12.406.460 + Rp. 16.147.735 = Rp. 28.554.195,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).
  2. Penggugat 2 (Yuningsih) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 12.406.460 + Rp. 16.147.735 = Rp. 28.554.195,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh lima rupiah).  
  1. Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi kepada Para Penggugat dengan perincian masing-masing sebagai berikut:
    1. Penggugat 1 (Rika Supriasih) sebesar Rp. 3.229.547,- (tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah);
    2. Penggugat 2 (Yuningsih) sebesar Rp. 3.229.547,- (tiga juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah);
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.

 

 

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak