Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H AJENG SASKIA PRAMESWARI Alias AJENG Binti RISJALI JOHAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1359/M.2.10/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJENG SASKIA PRAMESWARI Alias AJENG Binti RISJALI JOHAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AJENG SASKIA PRAMESWARI alias AJENG Binti RISJALI JOHAR pada tanggal 13 September 2024 sampai dengan 29 Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September sampai dengan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Ciumbuleuit Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:

?

Pihak Dipublikasikan Ya