Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga atas keterlambatan atau tidak dilaksanakannya pembayaran oleh TERGUGAT sebesar 6 % (enam persen) pertahun terhitung sejak diminta dimuka Pengadilan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik TERGUGAT, sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Komp. Banyu Biru Regency Blok C No. 4 RT.003 RW.010 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota Bandung Jawa Barat;
- Sebidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Komplek Nata Endah Blok H No. 67 Kelurahan Margahayu Tengah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung Jawa barat;
- Sebidang tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00144 a.n. Muslim yang terletak di Kelurahan Wanasalam, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat dengan luas 246 M2 (dua ratus empat puluh enam meter persegi);
- Menghukum TERGUGAT jika lalai melaksanakan putusan ini dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);x
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|