Petitum |
DALAM PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;-----
- Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;------------------
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 1169/1977, tanggal 15 Oktober 1977 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Bojongsoang sah menurut hukum ;---------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat I adalah Pemilik Yang Sah atas bidang tanah Persil Nomor 61 S.IV, Blok Cisaranten, Kohir Nomor C. 590, seluas ± 300 m?2; (tiga ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Kaladium Blok DAC 5, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Batas Utara : Jalan Komplek
- Batas Timur : Kaveling
- Batas Selatan : Riool
- Batas Barat : Kaveling
Perolehan sebab beli dari Almarhum OMO berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1169/1977, tanggal 15 Oktober 1977, yang dibuat oleh PUPU SURADIREJA Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Bojongsoang, serta sebagai yang berhak melakukan Pendaftaran Hak Tanah tanpa ada gangguan dari pihak manapun menurut hukum ;----------------------------------------
- Menyatakan alas Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 04630 / Kelurahan Cisaranten Kulon, Gambar situasi Tgl 25-9-1978 No : 2569/1978, Luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), diterbitkan Tanggal 8-3-2001 Penunjuk sebagai penggantian Sertifikat asal M.381/ Cisaranten kulon (Kab) akibat pemekaran wilayah yang mana perolehan hak nya diperoleh sebab beli dari Ny. ANNA MARIA berdasarkan AJB No.8/2024 tanggal 04 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ISWAN BANGSAWAN, S.H. tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dijadikan dasar hukum klaim kepemilikan Hak terhadap objek a quo Hak Milik Penggugat I menurut hukum ;----------------
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materiil dan imateriil yang ditimbulkan sebesar Rp 6.000.000.000.- (enam miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian materil Rp 4.000.000.000.- (empat miliar rupiah).
- Berupa biaya kepengurusan perkara Rp 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Berupa biaya pembangunan rumah 3 kavling Rp 3.750.000.000.- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Kerugian immateril Rp 2.000.000.000.- (dua miliar rupiah).
- Berupa curahan pikiran, tenaga, waktu, serta perasaan yang tidak nyaman untuk menyelesaikan perkara ini.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar oleh Tergugat, apabila lalai dalam melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk taat dan patuh terhadap putusan ini ;------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) sekalipun ada perlawanan banding maupun Kasasi ;----------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |