Dakwaan |
Bahwa terdakwa MARINI SHELVYANDI alias SELVY binti SAEPUDIN, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Jalan Karasak Utara II Gg. IV No. 20 Keluarahan Astana Anyar Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yng memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
? |