Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
516/Pdt.G/2025/PN Bdg Budi Listyawan Sari Nurhayati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Siti NursantiBudi Listyawan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga Kesepakatan Lisan Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Menyatakan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Babakan Jeruk II no.11 Rt.002 Rw.006 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1102 Luas tanah : 1070 m?2;  tercatat atas nama : Budi Listyawan, yang sekarang telah berubah menjadi atas nama : Sari Nurhayati , sebagai  status a quo;
  5. Memerintahkan kepada  Turut Tergugat III untuk menunda proses lelang peralihan hak jual beli, lelang terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Babakan Jeruk II No.11 Rt.002 Rw.006 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1102 Luas tanah : 1070 m?2; atas nama : Budi Listyawan, yang sekarang telah berubah menjadi atas nama : Sari Nurhayati, sampai menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde);
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat IV untuk menunda proses balik nama atas proses lelang terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl.Babakan Jeruk II no.11 Rt.002 Rw.006 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Jawa Barat, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor : 1102 Luas tanah : 1070 meter persegi tercatat atas nama : Budi Listyawan, yang sekarang telah berubah menjadi atas nama : Sari Nurhayati , sampai menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van bewijsde);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 5.280.000.000,-(lima milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta  melaksanakan isi putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila lalai melaksanakan Isi Putusan Perkara ini;
  10. Menyatakan Putusan Perkara Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorrbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi;
  11. Menetapkan biaya yang timbul dari perkara a quo ini berdasarkan hukum dibebankan kepada Tergugat ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak