Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Rizal Yudistira Bin Aris Sopandi, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi Muhammad Farhan Jalan Cijagra I Komplex Metreologi no 169 Rt 001 Rw 002 Kelurahan Cijagra Kecamatan Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Rizal Yudistira Bin Aris Sopandi dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |