Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa kewajiban Penggugat untuk melunasi uatng berdasarkan Surat Nomor : 079/SBI/COLL/I/2024, tanggal 29 Januari 2024, Perihal : SURAT PERINGATAN I :
- Total Tunggakan Kredit : Rp. 1.488.166.749,00,-
- Total Kewajiban Kredit : Rp. 5.626.897.649,00,-
tanpa memperhitungan pengurangan adanya pembayaran sebesar Rp. 571.261.812,- (lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua belas rupiah) adalah utang yang tidak pasti;
- Menyatakan Tergugat PT. Super Bank (d/h PT. Bank Fama International) melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata;
- Menyatakan perbuatan Tergugat PT. Super Bank (d/h PT. Bank Fama International) mengajukan permohonan lelang kepada Turut Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat PT. Super Bank (d/h PT. Bank Fama International) untuk mengajukan permohonan pembatalan lelang terhadap jaminan utang milik Penggugat, berupa :
- 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan dengan luas total 529 m?2; dikenal Jl. Cemara No. 42, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sesuai dengan :
- Sertipikat Hak Milik No. 360/Pasteur, luas tanah 152 m?2; atas nama Insinyur MARUDUT FERYENSIUS HUTAGALUNG yang terletak di Jln. Cemara IV No. 20, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Sertipikat Hak Milik No. 1193/Pasteur, luas tanah 377 m?2; atas nama Ir. MARUDUT FERYENSIUS HUTAGALUNG terletak di Jln. Cemara No. 42, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Sebidang tanah beserta bangunan dikenal Jl.Cibogo I No. 18, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2135/Sukawarna, luas tanah 480 m?2; atas nama INSINYUR MARUDUT FERYENSIUS;
kepada Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat PT. Super Bank (d/h PT. Bank Fama International) untuk memberikan kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 571.261.812,- (lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua belas rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan berpendapat lain : dalam peradilan yang baik mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |