| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa KAUTSAR FAZRIN PRADHINKA BIN ROHAENDI, Pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan tahun 2025, bertempat Ciumbuleuit Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
? |