Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
135/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.Angga Wijaya Nasdy, S.Hut bin Yunasman
2.Niken Cahyorinartri binti Untung Sudarsono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 135/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Angga Wijaya Nasdy, S.Hut bin Yunasman
2Niken Cahyorinartri binti Untung Sudarsono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama anak pemohon dari nama EDGHAR FARESTAN menjadi nama SANJAYA MAHESA NASDY
  3. Memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Bandung atau pejabat-pejabat dan  intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan atau memberi  catatan pinggir terhadap Akta Kelahiran No : 3273-LT-11062024-0041, dari nama EDGHAR FARESTAN menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi SANJAYA MAHESA NASDY.

Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Para Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak