Petitum |
yang menangani perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 2.591.664.821,- (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda serta penalty berjalan ;
- Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :
- Komplex Perumahan Vijayakusuma Nuansa Permai Jalan Kusuma Lestari BLOK B16 No. 35 RT 07 RW 017, Kel , Cipadung , Kec. Cibiru, Kota Bandung;
- Jalan Cilengkrang II RT 002, RW 01 Kel, Palasari , Kec , Cibiru , Kota Badung .
5. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorraad ) ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono). |