Dakwaan |
Bahwa terdakwa TONI HERDIANA BIN YAYAN DARYANA, baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan ABAH (DPO) pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bawah tiang listrik di samping SPBU Dayeuhkolot Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa TONI HERDIANA BIN YAYAN DARYANA tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : |