Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGI MAULANA als PACEN bin AGUS ROHIMAT bersama-sama dengan BINTANG (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 22.00 Wib atau pada suatu waktu masih dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Babakan Pamoyanan Rt 02/09 Desa Bojongsawah Kecamatan Kebon Pedes Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, akan tetapi karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Cibadak tempat tindak pidana dilakukan maka berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAP Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ia terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa sebagai berikut :
|