Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H., M.H. MUCHLIS SANJAYA, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 92/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3537/M.2.18/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHLIS SANJAYA, S.H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa MUCHLIS SANJAYA, S.H. bersama-sama Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Cabang Pembantu – Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB KC Bogor Pajajaran Regional Office Jakarta 2 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Periode tahun 2023-2024), Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Relationship Manager Small Medium Enterprises di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB (Periode tahun 2021 s/d tahun 2024), Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Associate Relationship Manager 1 Kredit Kecil / Relationship Manager (RM) SME pada PT Bank Rakyat Indonesia  Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu IPB (Periode tahun 2020 s/d tahun 2024), dan Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA, S.Pn. (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali pada kurun waktu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024, bertempat di PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang beralamat di Jl. Raya Dramaga KM. 9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di wilayah Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 maka Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta, melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara telah melakukan penyimpangan untuk Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB terhadap 13 (tiga belas) debitur pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.28-DIR/KRD/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kecil PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.04-DIR/KRD/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Small, Medium Enterprises (SME) serta dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.983.142.665,00 (Delapan milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-04/H.VI/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Dugaan Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat Dan Kredit Modal Kerja Pada Bank Bri Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB Tahun 2023 Sampai Dengan Bulan Juli 2024, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selanjutnya disebut BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan, memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam layanan pinjaman dan simpanan dengan persentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yaitu sebesar 53,19% sedangkan sisanya sebesar 46,81% dimiliki oleh masyarakat. Bahwa BRI memiliki beberapa produk pinjaman diantaranya program layanan Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disebut KUR yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja. Jenis pinjaman lainnya yang dimilik BRI salah satunya adalah fasilitas Kredit Modal Kerja yang selanjutnya disebut KMK yaitu fasilitas kredit yang dipergunakan untuk membiayai aktiva lancar dan/atau menggantikan utang usaha serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin perusahaan, uang muka, cadangan khas, refinancing, modal kerja atau komponen modal kerja lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat, terdapat tiga jenis Kredit Usaha Rakyat salah satunya yaitu KUR Kecil atau Menengah dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 diperuntukkan bagi usaha yang lebih besar dan memungkinkan penggunaan agunan tambahan. Adapun Persyaratan Umum terhadap KUR sebagai berikut:
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak.
  2. Calon penerima KUR Kecil atau KUR Khusus belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial, kecuali :

i.  Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

ii. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

iii. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

  1. Calon Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas Lancar yaitu :

i.    KUR Kecil dan KUR Khusus di BRI;

ii.    Kredit Kepemilikan Rumah;

iii.   Kredit/Leasing Kendaraan Bermotor roda dua untuk tujuan produktif;

iv.   Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun;

v.    Kartu Kredit,

vi.   Kredit Resi Gudang; dan/atau

vii. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

Pemberian kredit secara bersamaan tersebut harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kemampuan membayar calon debitur KUR.

  1. Untuk pinjaman hingga Rp 100.000.000,00 tidak diperlukan jaminan tambahan. Namun, kredit di atas Rp 100.000.000,00 diharuskan agunan tambahan sesuai dengan penilaian BRI.
  • Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. SE.28-DIR/KRD/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kecil, dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. SE.04-DIR/KRD/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis SME (Small and Medium Enterprises) persyaratan umum terhadap Kredit Modal Kerja (KMK) sebagai berikut :
  1. Persyaratan Umum Debitur :
  • WNI atau badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum (PT, CV, koperasi, firma, dll);
  • Memiliki usaha produktif dan layak secara ekonomi dan finansial;
  • Usaha telah berjalan minimal 1 tahun untuk kredit kecil dan lebih dari 2 tahun untuk SME;
  • Usaha dimiliki dan dikelola secara aktif oleh pemohon.
  • Dokumen Legalitas dan Administrasi :
  • KTP, NPWP, dan KK (untuk individu);
  • Legalitas usaha, seperti :
  1. Surat Keterangan Usaha (SKU);
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  3. Akta pendirian dan perubahannya (untuk badan usaha);
  • Laporan keuangan usaha, minimal 1 tahun terakhir;
  • Bukti kepemilikan agunan (bila diminta);
  • Rekening koran 3–6 bulan terakhir.
  1. Persyaratan Agunan :
  • Untuk kredit kecil : Agunan dapat berupa objek usaha (inventory, piutang, dll) dan/atau fixed asset;
  • Untuk kredit SME : Umumnya disyaratkan agunan properti atau aset tetap lainnya, tergantung nilai dan risiko kredit.
  1. Analisis dan Verifikasi :
  • Penilaian character, capacity, capital, condition, dan collateral (5C) oleh petugas bank;
  • Survey lokasi usaha oleh Relationship Manager (RM);
  • Kelengkapan dokumen serta hasil analisis menjadi dasar keputusan kredit.
  • Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang selanjutnya disebut BRI KCP Dramaga IPB beralamat di Jl. Raya Dramaga KM. 9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor merupakan kantor cabang pembantu yang  memiliki tugas utama membantu operasional kantor cabang induk serta memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan layanan dan mendukung pertumbuhan bisnis BRI di berbagai wilayah dengan beroperasi sebagai perpanjangan tangan dari kantor cabang induk untuk memberikan layanan dasar kepada debitur dan membantu dalam operasional sehari-hari, KCP juga berperan dalam pemasaran produk dan jasa bank serta mendukung kegiatan operasional kantor cabang induk. Fungsi KCP meliputi pelayanan terbatas kepada debitur, seperti pembukaan rekening, transaksi setor-tarik tunai, dan beberapa jenis kredit skala kecil diantaranya yaitu pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja dengan batas kewenangan Kepala Cabang Pembantu IPB Dramaga dalam memberikan persetujuan kredit pinjaman adalah sampai sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) sedangkan untuk pinjaman kredit yang melebihi jumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) akan diputus oleh Kepala Cabang sesuai dengan surat Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Performing Nomor: R-1196 XIV-KC/ADK/SDM/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
  • Bahwa struktur organisasi pada BRI KCP Dramaga IPB periode bulan Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 yaitu sebagai berikut:
  • Pemimpin Cabang Pembantu        

:

ABDUL GHOFIR

  • Fungsi Operasional & Layanan Supervisor 

:

SUGENG HARTANTO

  • Fungsi Bisnis Kecil, Konsumer, Dana & Transaksi

:

  • DIAN OCTAVIANA (RM Kredit)
  • WAHYU SITI FATIMAH (RM Kredit)
  • ARDHI SETYO PURWANTO (RM Dana)
  • AFRILIA DEWI HANDRIYANTI (RM Dana)
  • Teller                                                                      

:

  • MUHAMMAD FARHAN AL-GHANI
  • ISMI FARRA DIBA
  • Petugas Operasional Kredit                                     

:

  • HELMI SETIAWATI ALFI HAERANI
  • AGUSTINI ANGGRAENI
  • Customer Service                                                    

:

  • CELVYA BUDIAMAN
  • ASRI MAULIDIA
  • MERI APRIYANI
  • Adapun prosedur pengajuan pemohonan Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yaitu sebagai berikut :
  • debitur datang ke kantor Cabang pembantu BRI DRAMA IPB untuk mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB,
  • calon debitur menemui pihak pemrakarsa kredit atau Petugas Operasional Kredit (POK) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB dengan membawa segala persyaratan permohonan  kredit, sebagai berikut

Untuk KUR :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk peminjam;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami/isteri peminjam;
  3. Foto copy Kartu Keluarga;
  4. Foto copy akta nikah;
  5. Asli/fotocopy Sertifikat hak milik;
  6. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan;

Untuk KMK :

  1. Surat Permohonan Pinjaman;
  2. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  3. Kartu Tanda Penduduk Suami/Isteri Pemohon;
  4. Kartu Keluarga;
  5. Akta/Buku Nikah;
  6. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) Pemohon;
  7. Surat Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. Fotocopy rekening koran 6 bulan terakhir a.n. Pemohon;
  9. Agunan berupa Sertifikat Hak Milik;

Pajak Bumi Bangunan

  • permohonan tersebut diserahkan kepada pihak Petugas Operasional Kredit (POK), selanjutnya pihak POK melakukan pre-screening (verifikasi awal). Kemudian apabila hasilnya baik maka berkas persyaratan permohonan kredit diserahkan kepada Pimpinan Cabang Pembantu, selanjutnya Pimpinan Cabang Pembantu mendisposisikan kepada pemrakarsa kredit untuk diproses lebih lanjut.
  • pihak pemrakarsa kredit melakukan survey terkait usaha, agunan, tempat tinggal, kemudian pihak pemrakarsa kredit melakukan analisa, apabila ternyata berdasarkan analisa pemrakarsa kredit sesuai, selanjutnya berkas-berkas syarat permohonan kredit tersebut diserahkan kepada POK untuk dilakukan checklist daftar kelengkapan berkas kemudian diserahkan kepada pemutus yaitu Pimpinan Cabang Pembantu. 
  • Dilakukan pemutusan kredit atau persetujuan oleh Pimpinan Cabang Pembantu kemudian kembali ke POK, kemudian POK membuat offering letter. Selanjutnya offering letter tersebut diberikan kepada calon debitur, apabila calon debitur setuju maka kemudian debitur tandatangan persetujuan pada offering letter.
  • POK meminta sertifikat asli jaminan untuk dilakukan pengecekan sertifikat kepada notaris rekanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Apabila sertifikat tersebut benar kemudian POK meminta jadwal untuk melakukan akad. Selanjutnya melakukan akad kredit.
  • pencairan dana dilakukan melalui teller ke rekening simpanan debitur dan dapat langsung digunakan. Proses dari offering letter hingga akad maksimal 14 (empat belas) hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen
  • Bahwa pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. selaku Pimpinan Cabang Pembantu – Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB KC Bogor Pajajaran Regional Office Jakarta 2 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk TMT sejak 01 Agustus 2023 s/d bulan Juli 2024, Terdakwa telah mencarikan 13 calon debitur yang namanya akan digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB serta mencari aset berupa tanah untuk pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja sehingga saksi ABDUL GHOFIR berhasil memutus atau memberikan persetujuan terhadap sebanyak 13 pengajuan fasilitas kredit dengan total jumlah plafond sebesar Rp9.310.000.000,00 (Sembilan milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah). Adapun 13 fasilitas kredit tersebut terdiri dari 7 (tujuh) fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diprakarsai oleh Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku  Relationship Manager Small Medium Enterprises di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB dan 6 (enam) fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diprakarsai oleh Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Associate Relationship Manager 1 Kredit Kecil / Relationship Manager (RM) SME pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB, dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA DEBITUR

JENIS PINJAMAN

NOMOR REKENING

PLAFOND

(Rp)

1

Damar Hadi     

KUR

059501004047104

500.000.000

2

Hari Fardian      

KUR

059501004029106

500.000.000

3

Iif Zembarwati     

KUR

059501004032109

500.000.000

4

Muhammad Raflie   

KUR

059501004022104

500.000.000

5

Reza Firmansyah   

KUR

059501004024106

500.000.000

6

Putri Septiany             

KUR

059501004043100

500.000.000

7

Ahmad Kusaeri  

KUR

059501004018105

500.000.000

Total Pencairan KUR

3.500.000.000

1

Wisnu Agus Setiawan 

KMK

059501000517157

950.000.000

2

Tri Mulinda

KMK

059501000521156

950.000.000

3

Nurkholik Permana Sidik         

KMK

059501000525150

980.000.000

4

Maryati 

KMK

059501000527152

990.000.000

5

Muhamad Hamdi      

KMK

059501000528158

990.000.000

6

Billy Purnama

KMK

059501000523158

950.000.000

Total Pencairan KMK

5.810.000.000

Total Pencairan KUR dan KMK

9.310.000.000

 

  • Bahwa cara Terdakwa mencarikan 13 calon debitur yang namanya akan digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB serta mencari aset berupa tanah untuk pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja Tahun 2023 Sampai Dengan Bulan Juli 2024 yaitu dengan cara-cara sebagai berikut :
  • Berawal pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2023 Saksi ABDUL GHOFIR yang pada saat itu merupakan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB dihubungi oleh Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan adik ipar Saksi ABDUL GHOFIR untuk membicarakan prospek usaha dan keuntungan yang akan didapatkan serta meminta kepada Saksi ABDUL GHOFIR untuk membantu membiayai atau memberikan modal usaha tersebut, mendengar hal tersebut Saksi ABDUL GHOFIR selanjutnya berdiskusi dengan saksi DAYU YUVITA SARI yang merupakan istri Saksi ABDUL GHOFIR sekaligus kakak kandung dari Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA. Selanjutnya Saksi ABDUL GHOFIR bersama saksi DAYU YUVITA SARI dan Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA sepakat untuk membiayai usaha yang ditawarkan Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA dengan cara mencari beberapa calon debitur yang namanya akan digunakan dalam pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB untuk selanjutnya uang hasil pencairan pinjaman kredit tersebut akan digunakan oleh Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA dalam membiayai usaha.
  • Bahwa pada tanggal 06 Agustus 2023 Terdakwa dihubungi oleh Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA yang merupakan teman dari istri Terdakwa dan pada saat itu Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mencarikan calon debitur sebagai debitur yang akan meminjam plafond kredit untuk digunakan sebagai modal operasional perusahaan Saksi  ARDO DIMAS BAGUS dengan menjanjikan kepada terdakwa komisi sebesar Rp.20.000.000 - Rp.25.000.000 apabila Terdakwa berhasil mencari calon debitur sampai dengan terlaksananya pencairan pinjaman kredit. Selanjut Terdakwa tergiur dengan komisi tersebut akhirnya menerima tawaran pekerjaan dari Saksi ARDO DIMAS BAGIS PRAYOGA sehingga Saksi ARDO DIMAS BAGUS meminta Terdakwa untuk berkoordinasi dengan Saksi ABDUL GHOFIR yang merupakan kakak ipar dari Saksi ARDO DIMAS BAGUS sekaligus Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB terkait dengan mekanisme teknis pelaksanaan kredit pinjaman dan menjanjikan kepada Terdakwa akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi calon nasabah. Selanjutnya Pada Tanggal 18 Agustus 2023 Terdakwa bertemu dengan Saudara ABDUL GHOFIR dan Saksi WAHYU SITI FATIMAH di Kopi Nako daerah Yasmin Kota Bogor dan menjelaskan kepada Terdakwa terkait mekanisme penjaringan atau pencarian calon nasabah dengan ketentuan harus memiliki BI Checking Clear, Foto Usaha baik ada maupun tidak ada, serta Saksi ABDUL GHOFIR juga meminta Terdakwa mencarikan aset berupa tanah dan kegiatan usaha yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit.
  • Terhadap adanya permintaan bantuan kepada Terdakwa tersebut saksi ABDUL GHOFIR mengatakan kepada Terdakwa bahwa proses pencarian calon nasabah ini akan aman dan tanpa masalah oleh karena tidak akan ada penagihan, pinjaman akan dibayar sampai selesai oleh perusahaan Saksi ARDO DIMAS BAGUS sehingga piutang nasabah tersebut seluruhnya akan ditanggung oleh PT BROTHER RAJA SILIKA, namun demikian proses tersebut harus melalui seluruh tahapan formil yang sesuai dengan prosedur dan menjadi persyaratan dalam proses peminjaman fasilitas kredit di BANK BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga. Saksi ABDUL GHOFIR juga menjanjikan adanya pemberian fee/komisi kepada Terdakwa sebesar Rp.20.000.000 - Rp.25.000.000 pernasabah adanya sehingga Terdakwa bersedia untuk membantu Saksi ABDUL GHOFIR dan saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA dalam mencarikan calon debitur yang namanya akan digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB beserta dengan aset-aset yang nantinya akan dijadikan jaminan atau agunana dalam mengajukan pinjaman.
  • Bahwa pada bulan September 2023 Terdakwa mulai mencari calon debitur sesuai dengan kriteria yang telah dimintakan oleh Saksi ABDUL GHOFIR yaitu dengan status BI Checking Clear, yangmana dalam mencarikan calon debitur tersebut Terdakwa berusaha untuk meyakinkan para calon debitur bahwa pinjaman yang akan dilakukan tidak akan bermasalah dan dari pinjaman tersebut para calon debitur akan mendapatkan komisi berkisar Rp.15.000.000 sampai dengan Rp.30.000.000 yang akan didapatkan dan Terdakwa juga selalu katakan jika tidak akan ada penagihan karena cicilan akan dibayarkan oleh Saudara ABDUL GHOFIR selaku pimpinan cabang pembantu pada Bank BRI Dramaga IPB apabila bersedia namanya digunakan untuk mengajukan pinjaman pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB. Terhadap para calon debitur yang sudah bersedia namanya diajukan dalam pinjaman kemudian Terdakwa memintakan beberapa dokumen kelengkapan yang meliputi Kartu Tanda Penduduk peminjam, Kartu Tanda Penduduk suami/isteri peminjam, Kartu Keluarga,  akta nikah, dan NPWP, serta Terdakwa juga menjelaskan dan mengarahkan agar para calon debitur untuk berpura-pura memiliki asset berupa tanah dan kegiatan usaha yang dipersyaratkan oleh BRI
  • Selain mencarikan calon debitur Terdakwa juga mencarikan asset berupa tanah dan kegiatan usaha yang nantinya akan dijadikan jaminan atau agunan terhadap pengajuan pinjaman yang dilakukan pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB. Adapun terhadap asset berupa tanah tersebut Tedakwa mencari orang-orang yang bersedia menjual tanahnya untuk nantinya tanah tersebut akan dibeli atas nama calon debitur yang namanya akan digunakan dalam mengajukan pinjaman namun tanah tersebut dibayar menggunakan uang yang diberikan oleh Saksi ABDUL GHOFIR sehingga seolah-olah tanah tersebut adalah asset milik debitur yang akan mengajukan pinjaman KUR maupun KMK pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB. Selanjutnya Terdakwa juga mencarikan asset berupa kegiatan usaha untuk nantinya kegiatan usaha tersebut akan dianggap sebagai kegiatan usaha milik calon debitur yang mengajukan kredit sehingga seolah-olah kegiatan usaha tersebut adalah asset milik debitur yang akan mengajukan pinjaman KUR maupun KMK pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB.
  • Bahwa dalam kurun waktu sejak bulan September 2023 hingga bulan Juli 2024 Terdakwa telah berhasil memberikan 13 nama calon debitur beserta data-data kelengkapannya yaitu berupa Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Tanda Penduduk Suami/Isteri Pemohon, Kartu Keluarga, Akta/Buku Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon, Agunan berupa Sertifikat Hak Milik, dan Pajak Bumi Bangunan untuk pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat Dan Kredit Modal Kerja pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB. Bahwa setiap kali Terdakwa mendapatkan nama calon debitur beserta data-data kelengkapannya Terdakwa langsung serahkan kepada Saksi ABDUL GHOFIR dengan cara mengirimkan foto dari data-data tersebut untuk dilakukan pengecekan dan diproses pengajuan kreditnya pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB sehingga proses pengajuan pinjaman dari 13 nama tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda-beda dalam kurun waktu bulan Oktober 2023 hingga bulan Juli 2024. Adapun nama-nama 13 nasabah tersebut yaitu sebagai berikut :

 

NO

NAMA DEBITUR

JENIS PINJAMAN

1

Damar Hadi     

KUR

2

Hari Fardian      

KUR

3

Iif Zembarwati     

KUR

4

Muhammad Raflie   

KUR

5

Reza Firmansyah   

KUR

6

Putri Septiany             

KUR

7

Ahmad Kusaeri  

KUR

8

Wisnu Agus Setiawan 

KMK

9

Tri Mulinda

KMK

10

Nurkholik Permana Sidik         

KMK

11

Maryati 

KMK

12

Muhamad Hamdi      

KMK

13

Billy Purnama

KMK

 

  • Terhadap 13 nama berserta data-data yang telah Terdakwa serahkan kepada Saksi ABDUL GHOFIR tersebut selanjutnya akan diteruskan oleh Saksi ABDUL GHOFIR kepada Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E., untuk dilakukan pengecekan Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) OJK kepada Petugas Operasional Kredit (POK) dengan tujuan untuk memastikan nama-nama calon nasabah tersebut memiliki catatan kredit yang bersih agar dapat mengajukan pinjaman. Setelah SLIK OJK tersebut keluar dengan hasil yang memenuhi syarat lalu Saksi ABDUL GHOFIR akan mengirimkan kelengkapan berkas calon nasabah yaitu KK, Akta Cerai, NPWP, dan SHM lalu kepada Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk melakukan pengecekan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang akan dijadikan agunan/jaminan kredit tersebut melalui kantor Notaris dan PPAT MIRDA OCTAVIANA, S.H.,M.Kn. selaku Notaris rekanan Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB lalu Saksi ABDUL GHOFIR mengajak Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E untuk kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi tanah yang akan dipergunakan sebagai jaminan atau agunan dalam pinjaman kredit agar Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. dapat melakukan penilaian terhadap jaminan atau agunan. Bahwa selanjutnya Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E untuk memprakarsai atau memproses pengajuan pinjaman kreditnya yangmana Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. memprakarsai sebanyak 7 pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedangkan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. memprakarsai sebanyak 6 pengajuan kredit modal kerja dengan nama-nama nasabah sebagai berikut :

NO

NAMA DEBITUR

JENIS PINJAMAN

PEMRAKARSA

1

Damar Hadi     

KUR

Wahyu Siti Fatimah

2

Hari Fardian      

KUR

Wahyu Siti Fatimah

3

Iif Zembarwati     

KUR

Wahyu Siti Fatimah

4

Muhammad Raflie   

KUR

Wahyu Siti Fatimah

5

Reza Firmansyah   

KUR

Wahyu Siti Fatimah

6

Putri Septiany             

KUR

Wahyu Siti Fatimah

7

Ahmad Kusaeri  

KUR

Wahyu Siti Fatimah

 

NO

NAMA DEBITUR

JENIS PINJAMAN

PEMRAKARSA

1

Wisnu Agus Setiawan 

KMK

Dian Octaviana

2

Tri Mulinda

KMK

Dian Octaviana

3

Nurkholik Permana Sidik         

KMK

Dian Octaviana

4

Maryati 

KMK

Dian Octaviana

5

Muhamad Hamdi      

KMK

Dian Octaviana

6

Billy Purnama

KMK

Dian Octaviana

  • Bahwa Terdakwa yang telah mengirimkan nama dan data 13 calon debitur tersebut diminta oleh saksi ABDUL GHOFIR untuk menunggu infomasi hari dilakukannya akad kredit terhadap masing-masing debitur, yangmana sebelum sampai pada proses akad kredit Saksi ABDUL GHOFIR bersama-sama dengan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. akan memprakarsai atau memproses pengajuan pinjaman kredit terhadap masing-masing nama calon debitur tersebut. Pada proses pengajuan hingga dilakukannya akad kredit Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk memanipulasi atau merekayasa dengan mencantumkan data yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya terhadap beberapa data-data yang menjadi persyaratan dalam pengajuan permohonan kredit agar pengajuan kredit tersebut seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pengajuan pinjaman Kredit Modal Kerja dan Kredit Usaha Rakyat, sehingga Saksi ABDUL GHOFIR dapat memutus atau menyetujui permohonan kredit atas nama-nama calon nasabah tersbeut. Adapun Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut :
  • pada tahap pendaftaran atau permohonan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. membuatkan Surat Pemohonan Pengajuan Kredit, NPWP secara online dan NIB secara online terhadap para calon nasabah yang diberikan saksi MUCHLIS SANJAYA, agar seolah-olah calon nasabah telah memenuhi persyaratan dengan telah mengajukan permohonan dan memiliki NPWP serta NIB;
  • pada tahapan kunjungan On the Spot (OTS) nasabah Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk menfoto lokasi usaha milik orang lain yang bukan milik calon debitur agar seolah-olah bahwa benar itu merupakan usaha milik calon debitur yang akan digunakan namanya untuk mengajukan pinjaman. Adapun usaha-usaha fiktif tersebut adalah sebagai berikut:

NO

NAMA

DEBITUR

JENIS PINJAMAN

JENIS

USAHA

1

Damar Hadi     

KUR

Lapak Bakso

2

Hari Fardian      

KUR

Bengkel Accu Mobil

3

Iif Zembarwati     

KUR

Toko Sembako

4

Muhammad Raflie   

KUR

Bengkel Spare Part

5

Reza Firmansyah   

KUR

Toko Elektronik

6

Ahmad Kusaeri

KUR

Prosduksi Sagu dan kuliner saung geulis

7

Putri Septiany

KUR

Salon dan persewaan tenda

8

Wisnu Agus Setiawan 

KMK

Showroom mobil

9

Tri Mulinda

KMK

Toko Furniture

10

Nurkholik Permana Sidik         

KMK

Perdagangan Besar Kemiri

11

Maryati 

KMK

Pumy Salon & Reflexology

12

Muhamad Hamdi      

KMK

Peternakan kambing dan sapi

13

Billy Purnama

KMK

Bengkel mobil

  • pada tahap laporan kunjungan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. merekayasa laporan kunjungan terhadap usaha nasabah yang akan dijadikan agunan dalam mengajukan pinjaman diantaranya terkait informasi lamanya usaha, jenis usaha, omset usaha, laba usaha, informasi supllier dan konsumen yangmana semua data-data tersebut bukanlah data-data yang sebenarnya melainkan data-data yang Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. sengaja dicantumkan tanpa dasar fakta yang sebenarnya dengan tujuan agar seolah-olah lama usahanya telah lebih dari 2 (dua) tahun dengan omset usaha yang dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya;
  • pada tahapan penilaian Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. mencantumkan hasil taksasi penilaian asset berupa tanah dan usaha dengan nilai harga yang lebih tinggi dari nilai pasar yang sebenarnya agar seolah-olah nilai aset calon debitur dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya sebagai berikut :

NO

NAMA DEBITUR

PLAFOND

(Rp)

PENILAIAN RM atau

PEMRAKARSA

(Rp)

PENILAIAN AUDITOR INTERNAL BRI

(Rp)

1

Wisnu Agus Setiawan

500.000.000

990.000.000

300.000.000

2

Tri Mulinda

500.000.000

1.040.000.000

200.000.000

3

Billy Purnama

500.000.000

1.000.000.000

200.000.000

4

Nurkholik Permana Sidik

500.000.000

1.014.000.000

195.000.000

5

Maryati

500.000.000

1.025.100.000

120.600.000

6

Muhammad Hamdi

500.000.000

1.108.100.000

100.800.000

7

Ahmad Kusaeri

500.000.000

168.000.000

280.000.000

8

Muhammad Raflie

950.000.000

137.500.000

55.000.000

9

Reza Firmansyah

950.000.000

157.500.000

126.000.000

10

Hari Fardian

980.000.000

147.500.000

295.000.000

11

Iif Zembarwati

990.000.000

154.500.000

103.000.000

12

Putri Septiany

990.000.000

268.000.000

134.000.000

13

Damar Hadi

950.000.000

152.000.000

61.000.000

  • pada laporan memorandum analisa kredit Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. merekayasa laporan keuangannya dan perhitungan kebutuhan kreditnya agar seolah-olah dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya;
  • pada tahap penginputan plafon kredit Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. memilihkan plafond kredit yang akan dijadikan pinjaman sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Saksi ABDUL GHOFIR
  • pada tahapan BRISPOT realiasi nasabah Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. memasukan data-data fiktif agar dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya

 

  • Bahwa terhadap data-data 13 nasabah yang telah diprakarsai dan telah diproses administrasi kreditnya melalui aplikasi BRISPOT oleh Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. yang berisikan Identitas Debitur, Legalitas Usaha, Laporan Keuangan dan Usaha Nasabah, Memorandum Analisis Bisnis dan Putusan Kredit Segmen Bisnis Small, Lembar Penilaian Jaminan, dan Analisa Kebutuhan Kredit, selanjutnya diserahkan atau diteruskan kepada Saksi ABDUL GHOFIR selaku selaku Pimpinan Cabang Pembantu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang memiliki kewenangan memutus kredit dengan nominal maksimum plafon sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk kredit modal kerja dan maksimum sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk jenis kredit KUR berdasarkan Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Performing nomor: R 1196 XIV-KC/ADK/SDM/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023, kemudian setelah Terdakwa baca dokumen-dokumen tersebut pada Aplikasi BRISPOT kemudian Saksi ABDUL GHOFIR berikan persetujuan melalui Aplikasi BRISPOT kemudian setelah Saksi ABDUL GHOFIR setujui usulan pengajuan permohonan kredit tersebut selanjutnya dokumen usulan pengajuan permohonan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB ke 13 (tiga belas) debitur tersebut secara otomatis melalui Aplikasi BRISPOT diteruskan kebagian Administrasi Kredit untuk dikeluarkan offering letter dan form pencairan kreditnya sehingga selanjutnya akan dilakukan akad kredit oleh setiap nasabah yang dilaksanakan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB dihadapan notaris dan pimpinan cabang.
  • Bahwa pada saat akan dilakukannya akad kredit dari setiap calon debitur, Terdakwa yang sebelumnya telah menerima informasi hari akad kredit setiap calon debitur dari saksi ABDUL GHOFIR, akan kembali menemui setiap calon debitur untuk mengarahkan setiap calon debitur agar mengetahui informasi terkait kredit yang diajukan berserta jumlah pladfondnya, jumlah angsurannya, jumlah bunganya, jenis usahanya dan peruntukan peminjamannya yangmana hal tersebut Terdakwa lakukan bersama-sama dengan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. di SPBU Dramaga yang berdekatan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB. Selanjutnya pada proses akad kredit tersebut Terdakwa bersama-sama Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E juga membantu setiap debitur untuk melakukan pembayaran pajak penjual/ pajak pembeli serta biaya akad jual/belinya terhadap tanah yang dijadikan sebagai agunan. Adapun akad kredit terhadap setiap nasabah dilakukan pada waktu yang berbeda-beda sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 di PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang beralamat di Jl. Raya Dramaga KM. 9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, dengan masing-masing waktu akad kredit setiap nasabah sebagai berikut :

NO

NAMA DEBITUR

PLAFOND

(Rp)

WAKTU AKAD

WAKTU

PENCAIRAN

NOMINAL PENCAIRAN

1

Ahmad Kusaeri  

500.000.000

06 Oktober 2023

06 Oktober 2023

458.250.000

2

Muhammad Raflie   

500.000.000

27 Oktober 2023

27 Oktober 2023

453.250.000

3

Reza Firmansyah   

500.000.000

10 November 2023

10 November 2023

429.700.000

4

Hari Fardian      

500.000.000

18 Januari 2024

18 Januari 2024

377.030.000

5

Wisnu Agus Setiawan 

950.000.000

06 Februari 2024

08 Maret 2024

4.400.000

6

Iif Zembarwati     

500.000.000

29 Februari 2024

(tidak diketahui)

(tidak diketahui)

7

Tri Mulinda

950.000.000

27 Maret 2024

27 Maret 2024

718.000.000

8

Billy Purnama

950.000.000

26 April 2024

26 April 2024

685.500.000

9

Putri Septiany             

500.000.000

15 Mei 2024

15 Mei 2024

410.000.000

10

Nurkholik Permana Sidik         

980.000.000

28 Mei 2024

28 Mei 2024

877.000.000

11

Damar Hadi     

500.000.000

12 Juni 2024

(tidak diketahui)

(tidak diketahui)

12

Maryati 

990.000.000

26 Juni 2024

26 Juni 2024

13.950.000

13

Muhamad Hamdi      

990.000.000

11 Juli 2024

11 Juli 2024

693.900.000

 

  • Bahwa setelah akad kredit dilaksanakan, pada setiap tahapan pencairan pinjaman kredit 13 debitur dalam waktu yang berbeda-beda, saksi ABDUL GHOFIR juga memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk mengarahkan 13 debitur untuk memindahkan sejumlah uang hasil pencairan pinjaman KUR dan KMK dengan cara mentransfer, pemindahbukuan melalui RTGS, maupun dengan cara Tarik dan setor tunai dari rekening ke 13 debitur tersebut ke rekening dari 4 asisten rumah tangga saksi ABDUL GHOFIR dan Saksi DAYU YUVITA SARI, yaitu sebagai berikut:
  1. Rekening An. Diana Putri pada Bank Mandiri dengan Nomor : 1330028922599 dengan nominal sebesar Rp2.798.500.000,- ;
  2. Rekening An. Aningsih Chandra pada Bank BNI dengan Nomor : 1807607239 ;
  3. Rekening An. Beti Yuliani pada Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 1330028468833 ;
  4. Rekening An. Metriana Nabu pada Bank BRI Nomor rekening : 713001006315502.

Bahwa setelah uang hasil pencairan kredit masuk ke 4 rekening tersebut dalam waktu yang berbeda-beda dengan total uang yang masuk kurang lebih sebesar Rp8.983.142.665,00 selanjutnya 4 rekening tersebut dikuasai dan dikelola oleh saksi ABDUL GHOFIR dan Saksi DAYU YUVITA SARI untuk selanjutnya sebagian uang hasil pencairan tersebut akan diserahkan kepada Saksi ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA secara bertahap melalui transfer, pemindahbukukan melalui RTGS oleh saksi ABDUL GHOFIR dan Saksi DAYU YUVITA SARI ke rekening  Bank Mandiri 9000032860471 atas nama ARDO DIMAS BAGUS maupun melalui penyerahan secara tunai pada waktu yang berlainan dengan total nominal yang diterima oleh Saksi ARDO DIMAS yaitu kurang lebih sebesar Rp6.300.000.000,- (enam miliar tiga ratus juta rupiah). Terhadap uang hasil pencairan kredit 13 debitur tersebut Saksi ABDUL GHOFIR bersepakat dengan Saksi ARDO DIMAS untuk menyisakan sejumlah uang dalam rekening 13 debitur yang akan digunakan oleh Terdakwa dalam pembayaran komisi Terdakwa tiap debitur kurang lebih sebesar Rp387.236.000,00, pembayaran pembelian aset tanah dari 13 debitur dengan harga tanah yang berbeda-beda, pembayaran angsuran dari pinjaman 13 debitur tersebut, dan pembayaran komisi kepada masing-masing debitur. Adapun rincian perpindahan uang hasil pencairan pinjaman KUR dan KMK dari 13 nasabah ke 4 rekening pembantu yaitu sebagai berikut :

<

No

Debitur

Plafond

Penerima Layer 1

Nominal

Penerima Layer 2

Nominal

Penerima Layer 3

Nominal

1

Muhammad Hamdi

990,000,000

Febby Rizki Ananda

160,000,000

N/A

N/A

N/A

N/A

     

Tarik Tunai

100,000,000

Muchlis Sanjaya

60,000,000

N/A

N/A

         

Abdul Ghofir

40,000,000

N/A

N/A

     

Tarik Tunai

693,900,000

Abdul Ghofir

400,000,000

N/A

N/A

         

ke Bank Mandiri

200,000,000

N/A

N/A

                 

2

Damar Hadi

550,000,000

Betty Yuliani

372,000,000

Betty Yuliani

250,000,000

N/A

N/A

         

Diana Putri

122,000,000

Aningsih Chandra

118,000,000

             

Diana Putri

4,000,000

     

Muchlis Sanjaya

88,500,000

N/A

N/A

N/A

N/A

                 

3

Maryati

990,000,000

Diana Putri

793,500,000

Muchlis Sanjaya

65,000,000

N/A

N/A

         

Ardo Dimas Bagus

340,000,000

N/A

N/A

         

Aningsih Chandra

180,000,000

N/A

N/A

   
Pihak Dipublikasikan Ya