Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G/2025/PN Bdg SUNMAT INDUSTRIES SDN. BHD. 1.VICTORIA INTERNATIONAL TRADING
2.OTONG SUHENDRI, SE,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 202/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNMAT INDUSTRIES SDN. BHD.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny Chandra, S.H., M.H.SUNMAT INDUSTRIES SDN. BHD.
Tergugat
NoNama
1VICTORIA INTERNATIONAL TRADING
2OTONG SUHENDRI, SE,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Kesepakatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan PARA TERGUGAT tanggal 10 Maret 2023 yang disetujui oleh PENGGUGAT merupakan perjanjian yang sah dan mengikat PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT berdasarkan Kesepakatan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan PARA TERGUGAT tanggal 10 Maret 2023 yang disetujui oleh PENGGUGAT.
  4. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti segala kerugian, bunga dan biaya yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut, dan membayarkan kepada PENGGUGAT dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan ini atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, yaitu:
  5. Nilai Kerugian

Jumlah Kesepakatan Penyelesaian sebesar US$26,850.81 atau setara dengan Rp.429.612.960,00 (empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) menurut kurs Rp.16.000,00 per 1 US$, dikurangi pembayaran tanggal 10 Oktober 2024 sebesar Rp.115.000.000,00 (seratus lima belas juta Rupiah), sehingga total kerugian PENGGUGAT adalah sebesar Rp.314.612.960,00 (tiga ratus empat belas juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah).

  1. Bunga

Bunga yang sampai dengan tanggal Gugatan ini adalah sebesar US$3,222 (tiga ribu dua ratus dua puluh dua Dolar Amerika) atau setara dengan Rp.51.552.000,00 (lima puluh satu juta lima ratus lima puluh dua ribu Rupiah) menurut kurs Rp.16.000,00 per 1 US$.

 

  1. Biaya Lawyer Fee

Biaya Lawyer Fee sebesar US3,680.00 (tiga ribu enam ratus delapan puluh dolar Amerika), atau setara dengan Rp.58.880.000,00 (lima puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu Rupiah) menurut kurs Rp.16.000,00 per 1 US$.

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sebagai berikut:
  2. Sebidang tanah dan bangunan yang dikuasai oleh TERGUGAT I beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 210, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
  3. Sebidang tanah dan bangunan yang dikuasai oleh TERGUGAT II beralamat di Jalan Pasir Wangi Raya Nomor 22, RT.001 RW.009, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang dimiliki oleh TERGUGAT II beralamat di Jalan Batununggal Indah V, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Wilayah Gedebage, sebagaimana ternyata dalam:
  4. Sertipikat Hak Milik Nomor 2210/Mengger, seluas 164 meter persegi;
  5. Sertipikat Hak Milik Nomor 2219/Mengger, seluas 145 meter persegi;
  6. Sertipikat Hak Milik Nomor 2227/Mengger, seluas 96 meter persegi; dan
  7. Sertipikat Hak Milik Nomor 2233/Mengger, seluas 75 meter persegi.
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding atau upaya hukum dari TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II.

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak