Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
424/Pid.Sus/2025/PN Bdg | RAKHMI IZHARTI, SH | 1.rizal permadi bin kuswandi 2.Yoga Aditia Bin Dedi Isnanto |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 424/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1994.a/M.2.10/Enz.2/05/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa I Rizal Permadi Bin Kuswandi dan terdakwa II Yoga Aditia Bin Dedi Isnanto pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar jam 15.00 WIB di daerah Lembang Subang Jawa Barat dan pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus karena terdakwa ditahan di Polrestabes Bandung dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------- ? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |