Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
424/Pid.Sus/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH 1.rizal permadi bin kuswandi
2.Yoga Aditia Bin Dedi Isnanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 424/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1994.a/M.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I Rizal Permadi Bin Kuswandi dan terdakwa II Yoga Aditia Bin Dedi Isnanto pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar jam 15.00 WIB di daerah Lembang Subang Jawa Barat dan pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus karena terdakwa ditahan di Polrestabes Bandung dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya