Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg SUKANDA, SH, MH 1.Hwang youn jun alias Mr. JUN
2.ABDUL FATAH BIN EMAN SULAIMAN (ALM)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 322/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1369/M.2.10.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI                                                                                 P-29     

    KOTA BANDUNG

                            

”Demi Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                                                                                                                                  

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG. PKR : PDM-274/BDUNG/03/2025

 

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

1. Nama lengkap                             :  Hwang Young Jun alias Mr. Jun

Tempat lahir                               :  Gyeungsang Do Utara

Umur/ tanggal lahir                    :  61 Tahun /13 Juli 1963

Jenis kelamin                             : Laki-laki

Kewarganegaraan/kebangsaan    :  Korea Selatan

Tempat tinggal                                                                                  :  Perumahan Elisium Alam Hijau No. 1 Dekat Cikarang Cibatu Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi - Jawa Barat.

A g a m a                                    :  Kristen Protestan

Pekerjaan                                   :  Kepala Operasional gudang CV. Galena Alam Raya Utama

Pendidikan                                  :  S.1

 

2. Nama lengkap                             :  Abdul Fatah Bin Eman Sulaiman

Tempat lahir                               :  Garut

Umur/ tanggal lahir                    :  57 Tahun /05 Agustus 1967

Jenis kelamin                             : Laki-laki

Kewarganegaraan/kebangsaan    :  Indonesia

Tempat tinggal                                                                                  : Kp. Babakan Cipari Rt 001 Rw 004 Kel. Sukarasa Kec. Pangatikan Kab. Garut Provinsi Jawa Barat.

A g a m a                                    :  Islam

Pekerjaan                                   : Direktur CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA

Pendidikan                                  :  SMA

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.  Penangkapan         :   Tanggal 18 Januari  2025

2.  Penahanan           :    Rutan    

Penyidik                :   Tanggal 18 Januari  2025 s.d tanggal 6 Februari 2024

Diperpanjang JPU  :   Tanggal 7 Februari 2025 s.d tanggal 18 Maret 2025

Ditahan JPU          :   Tanggal 17 Maret 2025 s.d tanggal 05 April 2025.

Perpanjangan PN  :   Tanggal 06 April 2025 s.d tanggal 05 Mei 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

-----Bahwa terdakwa Hwang Young Jun alias Mr. Jun bersama-sama dengan terdakwa Abdul Fatah selaku Direktur Utama CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA  pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gudang CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA yang beralamat di Jalan Lurah Namat Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri kota Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, Pasal 105, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :---------------

 

-   Pada tahun 2021 terdakwa Abdul Fatah mendirikan CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA dengan Akta No. 62 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat di Notaris BEDJO SARWONO, S.H M.Kn  yang berkedudukan di Jalan Kenari Raya Kota Bekasi dengan alamat Gudang di Jalan Lurah Namat Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat yang bergerak dibidang perdagangan besar dan perdagangan logam yang dibiayai oleh  terdakwa  Hwang Young Jun alias Mr Jun, dengan susunan pengurus Abdul Fatah selaku Direktur Utama dan Alvin Rizki Pratma selaku Direktur. Bahwa CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA hanya memiliki perijinan berupa:

1.  Surat Keterangan Terdaftar CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA;

2.  Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat Standar: 11082100035162022

3.  Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha: 1108210003516

4.  Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

5.  Akta Pendirian CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA atas nama  ABDUL FATAH.

 

-   Selanjutnya CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA dalam melaksanakan kegiatan usaha atau bisnis dikerjakan dan dikelola oleh terdakwa Hwang Young Jun alias Mr Jun dengan menjalankan usaha atau bisnis jual beli besi rongsokan, alumunium dan tembaga yang dilakukan atau dikerjakan di gudang CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA  yang beralamat di Jalan Lurah Namat Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat sementara terdakwa Abdul Fatah tidak ikut mengerjakan kegiatan di  CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA tersebut dan hanya mengunjungi gudang apabila dipanggil oleh terdakwa Hwang Young Jun alias Mr Jun jika ada keperluan penting seperti bertemu dengan investor. Kemudian terdakwa Hwang Young Jun alias Mr Jun dalam menjalankan usaha atau bisnis dibawah naungan CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA sejak awal tahun 2023 telah melakukan kegiatan usaha Pengolahan atau peleburan pasir timah yang diperoleh dari daerah Bangka Belitung dengan cara dikirim oleh Andi (DPO) ke Gudang CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA tanpa dilengkapi dokumen terkait asal usul pasir timah tersebut. Dan pengiriman timah oleh Andi  pada bulan November 2024 sebanyak 7 ton dan pada bulan Desember 2024 sebanyak 3,3 Ton. Kemudian pasir timah diolah dengan cara dilakukan peleburan yang dicampur dengan Antrasit, soda api dan kapur lalu diaduk dan dibakar dalam tungku selama 3 s/d 8 jam, setelah timah cair dari pasir lalu dicetak dalam bentuk balok, setelah menjadi balok lalu dibersihkan kembali dengan dibakar menggunakan wajan dan dicetak kembali. Kemudian timah yang sudah jadi dan dicetak dalam bentuk batangan tersebut dijual oleh Andi ke Korea Selatan dengan harga Rp. 420.000 per kilo. Dan  terdakwa Hwang Young Jun alias Mr Jun sudah menjual sebanyak 3.800 Kg dengan total penjualan sebesar Rp. 1.596.000.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta rupiah). Dan terdakwa Abdul Fatah mengetahui CV. GALENA ALAM RAYA digunakan untuk peleburan pasir timah dan terdakwa Abdu Fatah setiap bulan menerima hasil penjualan timah Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) dari terdakwa Hwang Young Jun alias Mr Jun.

 

-    Bahwa usaha peleburan dan penjualan timah yang dilakuan oleh terdakwa  Hwang Young Jun alias Mr Jun yang diketahui oleh terdakwa Abdul Fatah dibawah naungan CV. GALENA ALAM RAYA UTAMA tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. Selanjutnya pada Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian:

a.  Nomor Induk Berusaha;

b.  Sertifikat Standar; dan/atau;

c.  Izin, Adapun izin yang dimaksud terdiri atas: IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, Izin Pengangkutan dan IUP untuk Penjualan.

Sementara CV GALENA ALAM RAYA UTAMA dalam melaksanakan usaha peleburan timah tidak ada memilik syarat tersebut diatas. Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab:0377/BMF/2025 tanggal 24 Jnauari 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

1.  Barang bukti Q1 ditemukan unsur yang paling dominan timah (Sn) 88,97 % serta ditemukan unsur Sulfur (S) 2.72 ?n Besi (Fe) 2, 72 %

2. Barang bukti Q2 dtemukan yang paling dominan timan (Sn) 96, 75 % serta ditemukan unsur Kalsium (Ca) 2,11 ?n besi (Fe) 1,05 %         

 

-   Perbuatan terdakwa Hwang Young Jun alias Mr Jun dan terdakwa Abdul Fatah  sebagiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 161 jo  pasal  35 ayat (3)  huruf c dan g,  pasal  104 pasal  105  UU  No.3  tahun  2020 tentang Perubahan  atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batubara jo pasal 55  ayat  (1) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------

 

Bandung,  17 Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

SUKANDA, SH. MH.

Jaksa Utama Pratama

                  

Pihak Dipublikasikan Ya