Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
751/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Edvin nugraha bin hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 751/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4038/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edvin nugraha bin hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-712/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

EDVIN NUGRAHA BIN HIDAYAT

NIK

:

3273162403850006

Tempat lahir

:

Cikotok

Umur/tanggal lahir

:

40 tahun/ 24 Maret 1985

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gang Raden Jibja Rt 04 Rw 02 Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong Kota.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMU

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

15 Mei 2025 s/d 17 Mei 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

17 Mei 2025 s/d 05 Juni 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

06 Juni 2025 s/d 15 Juli 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

16 Juli 2025 s/d 14 Agustus 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

14 Agustus 2025 s/d 02 September 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa EDVIN NUGRAHA BIN HIDAYAT bersama dengan saksi MULYONO BIN SUNARYO (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitsing), Pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Raden Jibja Rt.03 Rw.02 Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung,  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya