Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
608/Pid.B/2025/PN Bdg | CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H | AI NURLIAH Binti (Alm) TATA SUMPENA | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 608/Pid.B/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Jul. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3167/M.2.10/Eoh.2/07/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa AI NURLIAH binti (Alm) TATA SUMPENA, pada hari Minggu tanggal 04 bulan Mei tahun 2025 pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Gg Hasan No. 44/210C, RT. 002 RW. 003, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
AI NURLIAH Binti (Alm) TATA SUMPENA melewati Jalan Gg Hasan No. 44/210C, RT.002 RW.003, Kel. Cicaheum, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, kemudian terdakwa melihat rumah saksi SUSI PEGAWATI dalam keadaan gerbang terbuka, lalu timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah tersebut yang dalam keadaan pintunya tidak terkunci.
------- Perbuatan Terdakwa AI NURLIAH Binti (Alm) TATA SUMPENA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |