Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Bdg FIRDA AULIA HANUN 1.Kapolrestabes Bandung Cq. Kasatreskrim Polrestabes Bandung Cq. Penyidik Reskrim Polrestabes Bandung
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
3.KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4.Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FIRDA AULIA HANUN
Termohon
NoNama
1Kapolrestabes Bandung Cq. Kasatreskrim Polrestabes Bandung Cq. Penyidik Reskrim Polrestabes Bandung
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT
3KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONANAN Praperadilan dari PEMOHON FIRDA AULIA HANUN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menghentikan Penyidikan atas laporan PEMOHON dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/696/VII/2024/SPKT /POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 18 Juli 2024, sebagaimana dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/288.b/III/Res.1/2025/Reskrim tanggal 14 Maret 2025, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON atas laporan PEMOHON;
  4. Menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Tap/288.b/III/Res.1/2025/Reskrim tanggal 14 Maret 2025 adalah TIDAK SAH dan tidak mengikat, oleh karenanya Penghentian Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan seluruh proses Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/696/VII/2024/SPKT /POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 18 Juli 2024 yang dilaporkan oleh PEMOHON dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
  6. Menghukum Turut Termohon I, Turut Termohon II, dan Turut Termohon III untuk mentaati dan mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara a quo;
  7. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya