| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) untuk seluruhnya.
- Menyatakan tidak sah;
- Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 27/ X/ 2025/ SPKT/ POLSEK BANDUNG KULON/ POLERSTABES BANDUNG/ POLDA JABAR/ 2025, tertanggal 08 Oktober 2025 atas nama Pelapor Sdr. INDRA PERMANA.
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 27.a/ X/ RES.1.11/ 2025/ Reskrim , tanggal 09 Oktober 2025.
- Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 32.a/ X/RES.1.11/ 2025/ Reskrim tanggal 09 Oktober 2025.
- Surat Perintah Penangkapan Nomor:SP. Kap/ 30/ X/ RES.1. 11/ 2025/ Reskrim, tanggal 09 Oktober 2025.
- Surat Perintah Penahanan Nomor: : S.Han/ 32.a/ X/RES.1.11/ 2025/ Reskrim tanggal 10 Oktober 2025.
- Menyatakan bahwa penangkapan dan/atau penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) adalah tidak sah.
- Menyatakan bahwa penetapan Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon (ANDRE NURDIYANA Bin Ajid Iskandar) dari tahanan.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|