Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.DADAN
2.DIAN SUSANTI
PT. SIMONE ACCESSARY COLLECTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 108/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DADAN
2DIAN SUSANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DIDI SUMARDI,SE.,SH.,MHDADAN
2DIDI SUMARDI,SE.,SH.,MHDIAN SUSANTI
Tergugat
NoNama
1PT. SIMONE ACCESSARY COLLECTION
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan  perbuatan Tergugat kepada Para Penggugat yang melakukan kekerasan verbal secara lisan dalam lingkungan kerja ( Workplace Harassment)  dengan melakukan penekanan dan ancaman serta suruhan untuk mengisi dan menandatangan Form Surat Pengunduran diri  adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan Perundang-undangan

 

  1. Menyatakan secara hukum surat Pencabutan penguduran Diri Penggugat I tanggal 23 September 2024 dan  Surat Pencabutan pengunduran diri Penggugat II tanggal 03 Oktober 2024 adalah sah menurut hukum

 

  1. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang menyuruh  untuk mengisi dan menandatangan Form Surat Pengunduran Diri  Penggugat I tanggal 19 Juni 2024 dan  Penggugat II tanggal 03 Maret 2023 adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 154 A ayat (1) huruf ( i) poin ( 1 )  Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja Jo PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dan merupakan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

 

  1. Menyatakan secara hukum Surat Pengunduran diri Penggugat I tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Pengunduran Diri Penggugat II tanggal  03 Maret 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum

 

  1. Menyatakan secara hukum berakhirnya hubungan kerja   antara Para Penggugat dan Tergugat  sejak Putusan perkara ini diucapkan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang kompensasi Pesangon kepada Para Penggugat  secara tunai dan sekaligus  dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 344.244.447,- (tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah )   yaitu sebagai berikut : yaitu :

 

  1. DADAN   (Penggugat I) sebesar Rp. 159.127.770,-
  2. DIAN SUSANTI ( Penggugat II ) sebesar Rp. 185.116.677,-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Cuti yang belum diambil dan belum gugur secara tunai dan sekaligus  dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 7.484.447,- ( tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah)  yaitu sebagai berikut : yaitu :

 

  1. DADAN ( Penggugat I) sebesar   Rp. 5.048.702,-
  2. DIAN SUSANTI (Penggugat II) sebesar  Rp. 2.435.745,-

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat membayar upah proses sebagai uang tunggu mencari pekerjaan secara tunai dan sekaligus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 59.521.353,- (lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)  dengan perincian sebagai berikut:

  

  1. DADAN  (Penggugat I :sebesar  Rp. 30.292.404,-
  2. DIAN SUSANTI  ( Penggugat II)  Sebesar Rp. 29.228.949,-

 

  1. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau Kasasi

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara  yang timbul atas perkara ini

Atau

Bilamana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri   Bandung Kelas I A Khusus yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak