Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.Psi bin MURTO (pernah di Putus terbukti bersalah dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana Putusan Nomor 148/Pid. B/2024/PN Blb tanggal 18 April 2024) bersama-sama ASEP SETIAWAN (belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekira jam 10.00 Wib atau atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2021 setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami No. 107 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung atau setidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.Psi bin MURTO bersama ASEP SETIAWAN (belum tertangkap) dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Mei 2021 terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.Psi bin MURTO didatangi ASEP SETIAWAN (belum tertangkap) yang mengaku sebagai Ahli Waris H.ACENG HIDAYAT dan ONAH ROKAYAH yang menawarkan aset Waris SUKATMAH ENDOM berupa tanah Blok Tjibakom Persil 130.b S III luas 700 m2 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung dan akan menjual tanah tersebut kepada terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.Psi dengan harga Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) lalu terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.Psi bin MURTO menyetujui untuk membeli tanah tersebut sehingga kemudian terdakwa memberikan uang kepada ASEP SETIAWAN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) berserta bukti kuitansi sebagai tanda jadi jual beli tanah tersebut dengan catatan tanah harus benar milik ahli waris SUKATMA ENDOM.
- Bahwa terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi bin MURTO tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kebenaran dokumen kepemilikan tanah itu ke BPN Kota Bandung maupun mengecek kepemilikan lokasi tanah serta terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi bin MURTO mengetahui bahwa pajak tanah tersebut belum dibayarkan sejak tahun 2019 .
- Bahwa pada tanggal 19 Desember 2021 terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.Psi bin MURTO bersama-sama dengan ASEP SETIAWAN dan satu orang lagi yang bernama MUL mendatangi lokasi tanah yang dibeli oleh terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi bin MURTO dari ASEP SETIAWAN yang beralamat di Jl. Prof Dr Sutami No. 107 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung. Bahwa maksud kedatangan terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi bin MURTO bersama ASEP SETIAWAN ke lokasi tanah tersebut untuk melakukan pembersihan rumput dan akan melakukan pengukuran ulang untuk pengajuan sertifikat dan menggembok pintu masuk lokasi tanah, padahal saat terdakwa MAYONE HAPPY, M.SPsi dan ASEP SETIAWAN datang ke lokasi tanah tersebut sudah dalam keadaan tergembok sejak lama oleh pemilik tanah dan yang menguasai tanah secara sah yaitu saksi TOMY GUNAWAN (yang mempunyai bukti kepemilikan berupa SHM No 643 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, sesuai Surat Ukur No 00483/Sukarasa/2007 tanggal 15 Mei 2007 dan tercatat tanggal 19-09-2014 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 68/2014 tanggal 25-08-2014 yang dibuat oleh dan dihadapan Cahya Suryana, SH selaku PPAT, dan sudah dibalik nama dari SUKIANTO SUBALI kepada TOMY GUNAWAN ½ bagian dan Nyonya YUNI KUMALA ½ bagian) namun ASEP SETIAWAN beralasan kepada terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.Psi bin MURTO saat melihat akses masuk ke lokasi tanah tersebut sudah tergembok karena digembok oleh keluarga ASEP SETIAWAN dan kunci gemboknya ada pada ASEP SETIAWAN.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 2021 sekira pukul 10.00 Wib saksi TOMY GUNAWAN melewati lokasi tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, saat dilokasi saksi TOMY GUNAWAN melihat pintu pagar dalam keadaan terbuka dan saksi TOMY GUNAWAN melihat ada 2 (dua) orang laki-laki berada di dalam lokasi tanah miliknya selanjutnya saksi TONY GUNAWAN mendatangi dan menanyakan maksud 2 (dua) orang tersebut yang ternyata adalah terdakwa MAYONE HAPPY, M.SPsi bin MURTO dan ASEP SETIAWAN yang sedang berada di dalam/ memasuki lokasi tanah milik saksi TOMY GUNAWAN tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari yang berhak yaitu saksi TOMY GUNAWAN dengan cara membuka gembok pintu pagar dan terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.Psi bin MURTO menyampaikan bahwa tanah milik saksi TOMY GUNAWAN tersebut adalah milik ASEP SETIAWAN sebagai ahli waris H. Aceng Hidayat serta Ibu Onah Rokayah dan ASEP SETIAWAN menjual tanah tersebut dengan harga Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi bin MURTO.
- Bahwa dikarenakan aktifitas terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi dan ASEP SETIAWAN diketahui oleh saksi TOMY GUNAWAN saat di lokasi tanah Jalan Prof Dr Sutami No 107 Kecamatan Sukasari Kota Bandung itu, lalu ASEP SETIAWAN mengembalikan uang muka yang sudah diserahkan oleh terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi bin MURTO sebesar Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga terdakwa MAYONE HAPPY M.S.PSi bin MURTO mengganti kuitansi uang muka pembelian tanah yang awalnya Rp. 50.000.000,- menjadi kuitansi penerimaan dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa kemudian hari senin tanggal 20 Desember 2021 saksi TOMY GUNAWAN beserta saksi JOHANES DOWA dan saksi MAMAT RAHMAT (keduanya karyawan saksi TOMY GUNAWAN) datang ke lokasi tanah milik saksi TOMY GUNAWAN berencana untuk melakukan pembersihan dan pembuatan bedeng namun sesampainya di lokasi tanah milik saksi TOMY GUNAWAN yang terletak di Jalan Prof. Ir. Sutami No 107 Kota Bandung, saksi TOMY GUNAWAN melihat pintu di tanah miliknya tersebut telah dikunci dengan rantai dengan gembok pagar yang telah berubah/ diganti, kemudian saksi TOMY GUNAWAN bersama saksi JOHANES DOWA dan saksi MAMAT RAHMAT membuka paksa dan melakukan aktifitas di dalam lokasi tanah milk saksi TOMY GUNAWAN itu.
- Bahwa sekira pukul 15.00 Wib saksi JOHANES DOWA serta saksi MAMAT RAHMAT yang saat itu berada di dalam lokasi tanah milik saksi TOMY GUNAWAN didatangi 5 (lima) orang laki-laki yang salah satunya terdakwa MAYONE HAPPY, M.SPSi bin MURTO dengan nada marah mengatakan tanah tersebut adalah milik terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi bin MURTO dan menyuruh pergi saksi JOHANES DOWA dan saksi MAMAT RAHMAT, akhirnya saksi JOHANES DOWA dan saksi MAMAT RAHMAT pergi meninggalkan lokasi tanah milik TOMY GUNAWAN dan melihat terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi bin MURTO mengembok kembali pagar sampai sekarang, padahal tanah tersebut milik saksi TOMY GUNAWAN sebagaimana atas hak SHM No. 643 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, dengan Surat Ukur No. 00483/Sukarasa/2007 tanggal 15 Mei 2007 tercantum didalamnya atas nama TOMY GUNAWAN dan atas nama YUNI KUMALA.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.Psi bin MURTO dan ASEP SETIAWAN (belum tertangkap) saksi TOMY GUNAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 5.250.000.000,- (lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang mana nilai kerugian sebesar itu adalah harga jual beli yang telah disepakati serta tercantum dalam Akta Jual Beli No 68/2014 tanggal 25 Agustus 2014 antara saksi TOMY GUNAWAN dan YUNI KUMALA (ibu kandung saksi TOMY GUNAWAN) dengan SUKIANTO SUBALI dan selain itu saksi TOMY GUNAWAN tidak dapat melakukan aktifitas di dalam tanah milik saksi TOMY GUNAWAN.
------ Bahwa perbuatan terdakwa MAYONE HAPPY, M.S.PSi bin MURTO bersama ASEP SETIAWAN (belum tertangkap) sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 167 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |