Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
515/Pdt.G/2025/PN Bdg Dr. ULBER SILALAHI, MA. 1.Prof. Ir. Tri Basuki Joewono Ph.D
2.Prof. Ir. Ratna Frida Susanti, Ph.D
3.Dr. Orpha Jane
4.Dr. Kristian Wicaksono, M.Si
5.Jeremia Gom Gom Parulian Simanjuntak, S.Sos., M.A.P
6.Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., M.A., Ph.D
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 515/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARMAN TJONENG, S.H., M.H.Dr. ULBER SILALAHI, MA.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Membatalkan kelulusan mahasiswa peserta ujian remedial ulang Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR).
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng dan seketika. Ganti rugi materiil sebesar Rp. 1.- (satu Rupiah) ,. dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 2.150.000.000,.(dua miliar seratus lima puluh juta rupiah).
  5. Menghukum Rektor UNPAR sebgai TERGUGAT I  untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT melalui surat resmi kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan dan kepada Yayasan Universitas Katolik Parahyangan.
  6. Memerintahkan kepada YAYASAN UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN sebagai TURUT TERGUGAT I untuk memberikan sanksi tegas kepada Rektor UNPAR sebagai TERGUGAT I, Direktur Akademik sebagai TERGUGAT II, Dekan FISIP UNPAR Sebagai TERGUGAT III, Deputi Dekan 1 sebagai TERGUGAT IV, dan Kaprodi Administrasi Publik sebagai TERGUGAT V untuk di non aktifkan dalam jabatannya.
  7. Memerintahkan kepada Universitas Padjadjaran (UNPAD) cq Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik UNPAD sebagai TURUT TERGUGAT II untuk memberikan sanksi tegas kepada Sdr. Yogi Suprayogi Sugandi sebagai TERGUGAT VI .
  8. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.
  10. Mengingat Gugatan a quo diajukan berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya oleh PARA TERGUGAT, maka sangat beralasan menurut hukum apabila PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali.
  11. Menghukum pula PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak