Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
686/Pdt.P/2025/PN Bdg Anna Nurwahidiati TUNGGAL MARDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 686/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Tunggal Mardiono, Laki-laki, lahir di Bandung pada tanggal 06 Mei 1936, berada di bawah pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon; Anna Nurwahidiati sebagai Pengampu yang dapat melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ayahnya yang bernama Tunggal Mardiono;
  4. Menyatakan  memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili ayah Pemohon tersebut guna melakukan segala perbuatan hukum yang berhubungan dengan keperluannya, termasuk memberikan ijin sekaligus kewenangan kepada Pemohon,- Anna Nurwahidiati,- selaku wali pengampu untuk bertindak dalam melakukan proses pengurusan balik nama waris atas sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) Sertifikat Hak Milik No. 2211/Kelurahan Sukagalih Gambar Situasi No. 2590/199 tanggal 19-4-1996 seluas 385 M2 yang terletak di Jl Terusan Karang Tineung Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, tercatat atas nama Insinyur Nyonya Nurhayati Ma’mun, Msc (Ibu Pemohon) menjadi atas nama Pemohon dan adik Pemohon yang bernama Budiarti Rahayu selaku ahli warisnya, termasuk untuk menjual rumah tersebut dengan menandatangani segala berkas, dokumen, akta-akta serta tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan pengurusan tersebut;
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak