Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
525/Pdt.G/2024/PN Bdg ARIFIN SEPTIADI, S.T, M.S 1.LILIS ROHAETI
2.ACHID BUDIONO, S.T.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 525/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIN SEPTIADI, S.T, M.S
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LILIS ROHAETI
2ACHID BUDIONO, S.T.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;---------------
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan ingkar Janji  (Wans prestasi) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat  menurut hukum ;-----------------------------
  3. Menghukum Pihak Tergugat I untuk mengembalikan uang muka Pembelian hak atas tanah  kepada Penggugat sebesar Rp 40.000.000.- ( empat puluh juta rupiah ) secara langsung dan/atau melalui Penitipan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung kls I A Khusus ;----------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Pihak Penggugat mengembalikan uang modal kerja kepada Tergugat II sebesar Rp 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) secara langsung dan/atau melalui Penitipan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung kls I A Khusus  ;--------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan Putus dan/atau berakhir Surat  Perjanjian kerjasama Tanah tanggal 20 Mei 2019 antara Penggugat dengan Tergugat I  dan Surat Perjanjian  Penyertaan Modal Proyek Properti tanggal 20 Mei 2019, Surat Penyertaan Modal Proyek Properti tanggal 15 Agustus 2019 dan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Proyek Properti tanggal 16 Desember 2019, antara Penggugat dengan Tergugat II,  menurut hukum ;---------------------------------------------------------------------------------
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul, menurut hukum  ;------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak