Petitum |
DALAM PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------
- Menyatakan bahwa Perbuatan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan ingkar Janji (Wans prestasi) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat menurut hukum ;-----------------------------
- Menghukum Pihak Tergugat I untuk mengembalikan uang muka Pembelian hak atas tanah kepada Penggugat sebesar Rp 40.000.000.- ( empat puluh juta rupiah ) secara langsung dan/atau melalui Penitipan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung kls I A Khusus ;----------------------------------------------------------------
- Menghukum Pihak Penggugat mengembalikan uang modal kerja kepada Tergugat II sebesar Rp 100.000.000.- ( seratus juta rupiah ) secara langsung dan/atau melalui Penitipan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung kls I A Khusus ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putus dan/atau berakhir Surat Perjanjian kerjasama Tanah tanggal 20 Mei 2019 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Proyek Properti tanggal 20 Mei 2019, Surat Penyertaan Modal Proyek Properti tanggal 15 Agustus 2019 dan Surat Perjanjian Penyertaan Modal Proyek Properti tanggal 16 Desember 2019, antara Penggugat dengan Tergugat II, menurut hukum ;---------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul, menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |