Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg 1.ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H.
2.PRATIWI SUCI ROSALIN, S.H.
3.INDRA OKA MARGANA, SH
4.ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
5.ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H.
6.SENAYA SAHARA JIHAD, S.H.
7.ANUGERAH BUDI PERKASA, S.H
8.LINDANG SINTA MUTIARA, S.H.
SOLEMAN, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 103/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4745/M.2.31/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa SOLEMAN, S.E (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa SOLEMAN) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.2 / Kep.702 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 4 September 2019 sekaligus selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.820 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 4 Oktober 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.555 – Pemksm / 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.820 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 28 September 2020, pada tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023 atau setidak-tidaknya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Taman Puri Cendana Blok A.9 No. 05 RT 002 / RW 016 Desa  Tridaya Sakti Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 01 Desember 2010 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang Dan Pengadilan Negeri Surabaya dan bertempat pula di Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP bahwa apabila seorang Terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, maka tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu, sehingga Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut “yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”, yang dilakukan oleh Terdakwa SOLEMAN dengan cara-cara sebagai berikut :

  •              Bahwa Terdakwa SOLEMAN yang merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.2 / Kep.702 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 4 September 2019 sekaligus selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.820 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 4 Oktober 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.555 – Pemksm / 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.820 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 28 September 2020 yang terpilih melalui pemilihan umum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil Bekasi-3;
  •              Bahwa berdasarkan Pasal 366 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terdakwa SOLEMAN selaku DPRD Kabupaten Bekasi mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
  1. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  •              Bahwa berdasarkan Pasal 373 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terdakwa SOLEMAN selaku DPRD Kabupaten Bekasi mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
  •              Bahwa berawal sekira tahun 2019 Terdakwa SOLEMAN menjalin hubungan baik dengan Saksi RESVI FIRNIA PRATAMA (Selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi RESVI) setelah dikenalkan oleh Alm. KAPIT ayah kandung Saksi RESVI yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Saksi RESVI pada tahun 2020 masuk menjadi kader PDIP-P kemudian pada tahun 2021 Alm. KAPIT meninggal dunia namun Saksi RESVI masih terus berkomunikasi dengan Terdakwa SOLEMAN dimana Saksi RESVI sering datang ke rumah Terdakwa SOLEMAN mengenai aspirasi dari masyarakat Desa Kebalen agar kegiatan tersebut masuk dalam pokok pikiran Terdakwa SOLEMAN selaku Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
  •  Bahwa setelah orang tua Saksi RESVI meninggal dunia, Saksi RESVI dipercaya untuk mengelola/mengurus Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yaitu CV. Selvi Ani Lestari, CV. Dara Rahmawati, CV. Viresesco, dan CV. Arya Adi Teknik yang bergerak di bidang konstruksi, dengan spesialisasi pembuatan saluran (u-ditch), Jalan dan jalan lingkungan yang sebelumnya dikelola/diurus oleh Alm. KAPIT.
  •              Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa SOLEMAN yang mengetahui saksi RESVI yang meneruskan pengelolaan/pengurusan CV. Selvi Ani Lestari, CV. Dara Rahmawati, CV. Viresesco, dan CV. Arya Adi Teknik serta mengetahui pula bahwa Saksi RESVI ingin menjadi Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bekasi dari Partai PDIP, kemudian Terdakwa SOLEMAN memerintahkan saksi RESVI untuk datang ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk membicarakan mengenai paket pekerjaan yang ada pada Dinas tersebut yang berasal dari Pokok pikiran Terdakwa SOLEMAN agar Saksi RESVI yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. Daftar Pokpir 2021 Bidang Jalan

NO

NAMA KEGIATAN

PAGU FISIK

NAMA PERUSAHAAN

PPK

PEJABAT PENGADAAN

NAMA DEWAN

  1. 1.

Penataan saluran dan trotoar jalan batas kota -babelan sekitar RS Tiara Rt 005/006

198.917.053,00

CV. SELFI ANI LESTARI

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 2.

Penatan Saluran dan Trotoar Jalan Raya Perjuangan Sisi Kiri Rt 04 s/d Rw 09

198.450.000,00

CV. ARYA ADHI TEKNIK

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 3.

Penataan Saluran Jalan KH Nuralie Rw 007

199.584.198,00

CV. SELFI ANI LESTARI

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 4.

Penataan Saluran Jalan Raya Perjuangan Sisi kiri depan STIKES Rt 002/001

198.917.053,00

CV. DARA RAHMAWATI

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 5.

Lanjutan Rehab Saluran Jalan Pendidikan II

199.962.000,00

CV. ARYA ADHI TEKNIK

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 6.

Rehabilitasi Saluran dan Pengerukan Lumpur Ruas Jalan KH. Ahmad Tajudin

199.962.000,00

CV. VIRESESCO

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 7.

Rehabilitasi Saluran dan Pengerukan Lumpur Ruas Jalan Kyai Musa

199.962.000,00

CV. DARA RAHMAWATI

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 8.

Rehabilitasi Saluran dan pengerukan lumpur Ruas Jalan Manunggal Setia

199.962.000,00

CV. VIRESESCO

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 9.

Rehabilitasi Saluran dan Pengerukan Lumpur Ruas Jalan Pendidikan

199.962.000,00

CV. ARYA ADHI TEKNIK

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 10.

Rehabilitasi Saluran dan Pengerukan Lumpur Ruas Jalan Pulo Asem -Ujung Harapan

199.962.000,00

CV. VIRESESCO

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

 

  1. Pokpir 2021 Bidang SDA

NO

NAMA KEGIATAN

PAGU FISIK

NAMA PERUSAHAAN

PPK

PEJABAT PENGADAAN

NAMA DEWAN

1.

Pembuatan Sumur Bor Masjid Al Muhajirin RW 13 Desa Tridayasakti

150.000.000,00

CV. ARYA ADHI TEKNIK

SUKMAWATY K

SENI SUPETI MURTI

SOLEMAN

2.

Pembuatan Sumur Bor Kantor RW 016 Desa Mangunjaya

150.000.000,00

CV.DARA RAHMAWATI

SUKMAWATY K

ANTARA

SOLEMAN

3.

Pembuatan Sumur Bor Masjid Al Mustaqim Rw 14 Kelurahan Jatimulya

150.000.000,00

CV.VIRESESCO

SUKMAWATY K

ANTARA

SOLEMAN

4.

Turap kali Baru Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan

199.632.240,00

CV.VIRESESCO

SUKMAWATY K

SENI SUPETI MURTI

SOLEMAN

5.

Normalisasi kali rementes

199.996.400,00

CV.DARA RAHMAWATI

SUKMAWATY K

SENI SUPETI MURTI

SOLEMAN

6.

Normalisasi/ pengerukan Sungai/Kali Trias Rt 04 Rw 21 Trias Cibitung

114.676.400,00

CV.VIRESESCO

SUKMAWATY K

SENI SUPETI MURTI

SOLEMAN

 

  1. Daftar Pelaksana Kegiatan Pokpir Tahun 2021 (Bidang Pemukiman)

NO

NAMA PEKERJAAN

DESA / KEL

LOKASI PEKERJAAN

NILAI PAGU

PERUSAHAAN

NAMA DEWAN

1.

 

Pembangunan Drainase Bpk. Sukardi Kp. Bulu RT. 001 RW. 010 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan

Setiamekar

Kec. Tambun Selatan

199.715.430,00

CV. DARA RAHMAWATI

SOLEMAN

2.

Pembangunan Drainase Gg. Bpk Sukardi Kp. Bulu RT. 004 RW. 003 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan

Setiamekar

Kec. Tambun Selatan

199.715.430,00

CV. DARA RAHMAWATI

SOLEMAN

3.

Pembangunan Drainase Kp. Bulu RT. 001 RW. 010 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan

Setiamekar

Kec. Tambun Selatan

199.715.430,00

CV. VIRESESCO

SOLEMAN

4.

Pembangunan Drainase Kp. Bulu RT. 06 RW. 025 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan

Setiamekar

Kec. Tambun Selatan

199.715.430,00

CV. VIRESESCO

SOLEMAN

  •              Bahwa Terdakwa SOLEMAN mengarahkan pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi agar memberikan pekerjaan-pekerjaan tersebut kepada Saksi RESVI karena dalam tahun 2021 tersebut Saksi RESVI sering memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa SOLEMAN atas perintah Terdakwa SOLEMAN dengan rincian sebagai berikut :

NO.

BULAN

TANGGAL

PENERIMA

NILAI

(Rp.)

JUMLAH

(Rp.)

1

2

3

4

5

6

1

Januari

4

Selkye Imelda Inge

5.000.000

45.000.000

2

7

Selkye Imelda Inge

10.000.000

3

29

Selkye Imelda Inge

30.000.000

4

Februari

1

Selkye Imelda Inge

50.000.000

196.000.000

5

3

Selkye Imelda Inge

30.000.000

6

5

Selkye Imelda Inge

10.000.000

7

9

Selkye Imelda Inge

30.000.000

8

10

Selkye Imelda Inge

20.000.000

9

15

Selkye Imelda Inge

35.000.000

10

15

Selkye Imelda Inge

6.000.000

11

22

Selkye Imelda Inge

15.000.000

12

Maret

1

Selkye Imelda Inge

10.000.000

78.000.000

13

2

Selkye Imelda Inge

10.000.000

14

4

Hany Maryani

1.000.000

15

5

Selkye Imelda Inge

10.000.000

16

10

Selkye Imelda Inge

5.000.000

17

12

Selkye Imelda Inge

15.000.000

18

15

Selkye Imelda Inge

10.000.000

19

15

Selkye Imelda Inge

7.000.000

20

15

Selkye Imelda Inge

2.000.000

21

23

Selkye Imelda Inge

3.000.000

22

29

Selkye Imelda Inge

3.000.000

23

30

Selkye Imelda Inge

2.000.000

24

April

5

Selkye Imelda Inge

5.000.000

31.000.000

25

6

Selkye Imelda Inge

2.000.000

26

7

Hany Maryani

1.000.000

27

7

Selkye Imelda Inge

10.000.000

28

12

Selkye Imelda Inge

5.000.000

29

12

Selkye Imelda Inge

3.000.000

30

20

Selkye Imelda Inge

3.000.000

31

23

Selkye Imelda Inge

2.000.000

32

Mei

3

Selkye Imelda Inge

2.000.000

90.000.000

33

3

Selkye Imelda Inge

20.000.000

34

4

Hany Maryani

2.000.000

35

4

Hany Maryani

1.000.000

36

5

Selkye Imelda Inge

20.000.000

37

10

Selkye Imelda Inge

10.000.000

38

11

Selkye Imelda Inge

5.000.000

39

17

Selkye Imelda Inge

5.000.000

40

17

Selkye Imelda Inge

5.000.000

41

18

Selkye Imelda Inge

3.000.000

42

20

Selkye Imelda Inge

2.500.000

43

24

Hany Maryani

3.500.000

44

24

Selkye Imelda Inge

10.000.000

45

24

Selkye Imelda Inge

1.000.000

46

Juni

2

Selkye Imelda Inge

3.000.000

53.000.000

47

7

Selkye Imelda Inge

3.000.000

48

7

Selkye Imelda Inge

5.000.000

49

9

Selkye Imelda Inge

5.000.000

50

10

Selkye Imelda Inge

3.000.000

51

15

Selkye Imelda Inge

3.000.000

52

15

Selkye Imelda Inge

3.000.000

53

18

Hany Maryani

5.000.000

54

18

Selkye Imelda Inge

10.000.000

55

21

Selkye Imelda Inge

2.000.000

56

21

Selkye Imelda Inge

500.000

57

21

Selkye Imelda Inge

5.000.000

58

29

Hany Maryani

5.500.000

59

Juli

15

Hany Maryani

500.000

6.500.000

60

29

Hany Maryani

6.000.000

61

Oktober

25

Selkye Imelda Inge

5.000.000

10.000.000

62

26

Selkye Imelda Inge

5.000.000

63

November

2

Selkye Imelda Inge

3.000.000

4.500.000

64

5

Hany Maryani

1.500.000

65

Desember

2

Selkye Imelda Inge

3.000.000

28.000.000

66

20

Selkye Imelda Inge

5.000.000

67

23

Selkye Imelda Inge

10.000.000

68

31

Selkye Imelda Inge

10.000.000

TOTAL

 

542.000.000

Selain menerima sejumlah uang tersebut di atas, pada kurun waktu tahun 2021 Terdakwa SOLEMAN juga ada menerima 1 (satu) unit mobil BMW 320 I dengan Nomor Polisi B 2678 FBE tahun 2010 warna hitam yang diserahkan oleh Saksi RESVI secara langsung di rumah Terdakwa SOLEMAN yang beralamat di Taman Puri Cendana Blok A.9 Nomor. 05 RT. 002 / RW. 016 Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebagai upaya Saksi RESVI untuk mendapatkan paket pekerjaan yang berasal dari pokok pikiran Terdakwa SOLEMAN.

  •              Selanjutnya pada awal tahun 2022 Terdakwa SOLEMAN meminta Saksi RESVI untuk mencarikan mobil besar dimana kemudian Saksi RESVI menawarkan 1 (satu) unit mobil Pajero Dakar 4X2 AT dengan nomor polisi B 2717 SJC Tahun 2019 warna putih, lalu setelah Terdakwa SOLEMAN menyetujui mobil yang ditawarkan oleh Saksi RESVI tersebut kemudian Saksi RESVI membeli 1 (satu) unit mobil Pajero Dakar 4X2 AT dengan nomor polisi B 2717 SJC Tahun 2019 warna putih di Mangga Dua Square Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara seharga Rp. 520.000.000 (lima ratus dua puluh juta rupiah) kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa SOLEMAN. Penyerahan 1 (satu) unit mobil Pajero Dakar 4X2 AT dengan nomor polisi B 2717 SJC Tahun 2019 warna putih tersebut sebagai upaya Saksi RESVI untuk mendapatkan paket pekerjaan yang berasal dari pokok pikiran Terdakwa SOLEMAN pada tahun 2022 dan 2023. Setelah menerima 1 (satu) unit mobil Pajero Dakar 4X2 AT dengan nomor polisi B 2717 SJC Tahun 2019 warna putih tersebut Terdakwa SOLEMAN kemudian meminta kepada Kepala Dinas atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan yang ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Bekasi agar pekerjaan pengadaan langsung yang berasal dari pokok pikiran Terdakwa SOLEMAN sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dikerjakan oleh perusahaan yang dikelola oleh Saksi RESVI antara lain sebagai berikut :
        1. Daftar Pelaksana Kegiatan Pokpir Tahun 2022 (Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas)

NO

RINCIAN SUB KEGIATAN

PAGU

USULAN POKPIR

PERUSAHAAN PELAKSANA

APBD / APBD-P

1.

Peningkatan Jalan Lingkungan Jl. Siaga 6,7,8 Perum Griya Asri 2 Blok I RT 02 RW 041 Desa Sumberjaya

199.076.900

SOLEMAN

CV. DARA RAHMAWATI

APBD

 

        1. Daftar Pelaksana Kegiatan Pokpir Tahun 2023 (Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas)

NO

Uraian

Jumlah

Usulan

PERUSAHAAN PELAKSANA

  1. 1

Peningkatan Jalan Lingkungan Jl Kemuning 1 Taman Puri Cendana Rt 001 Rw 016 Desa Tridayasakti

199.775.000

SOLEMAN

CV. VIRESESCO

  1. 2

Peningkatan Jalan Lingkungan Jl Siaga 9 Perum Bekasi Griya Asri 2 Rw 041 Rt 001 Desa Sumberjaya

199.775.000

SOLEMAN

CV. VIRESESCO

  1. 3

Peningkatan Jalan Lingkungan Jl Taman Lawu Perum Puri Cendana I RT 003 RW 012 Desa Sumberjaya

199.775.000

SOLEMAN

CV. VIRESESCO

  1. 4

Peningkatan Drainase Lingkungan Jl Teratai 8 Perum Bekasi Griya Asri 2 Rw 41 Rt 11 Desa Sumberjaya

199.809.000

SOLEMAN

CV SELVI ANI LESTARI

  •              Bahwa perbuatan Tedakwa SOLEMAN selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 sekaligus selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 yang menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dan 1 (satu) unit mobil BMW 320 I dengan Nomor Polisi B 2678 FBE tahun 2010 warna hitam  serta 1 (satu) unit mobil Pajero Dakar 4X2 AT dengan nomor polisi B 2717 SJC Tahun 2019 warna putih dari Saksi RESVI tersebut, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya yang telah dilakukan oleh Terdakwa SOLEMAN bertentangan dengan :
              1. Pasal 400 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berbunyi “Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
              2. Pasal 5 Angka 4 dan 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : 4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, 6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”        

 

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa SOLEMAN, S.E tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa SOLEMAN, S.E (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa SOLEMAN) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.2 / Kep.702 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 4 September 2019 sekaligus selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.820 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 4 Oktober 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.555 – Pemksm / 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.820 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 28 September 2020, pada tahun 2021, tahun 2022 dan tahun 2023 atau setidak-tidaknya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang beralamat di Jl. Wibawa Mukti, Desa Sukamahi, Kecamatam Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 01 Desember 2010 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang Dan Pengadilan Negeri Surabaya “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa SOLEMAN dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa SOLEMAN yang merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.2 / Kep.702 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 4 September 2019 sekaligus selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.820 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 4 Oktober 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.555 – Pemksm / 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170 / Kep.820 – Pemksm / 2019 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tertanggal 28 September 2020 yang terpilih melalui pemilihan umum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil Bekasi-3;
  • Bahwa berdasarkan Pasal 366 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terdakwa SOLEMAN selaku DPRD Kabupaten Bekasi mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
  1. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 373 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Terdakwa SOLEMAN selaku DPRD Kabupaten Bekasi mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
  • Bahwa berawal sekira tahun 2019 Terdakwa SOLEMAN menjalin hubungan baik dengan Saksi RESVI FIRNIA PRATAMA (Selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Saksi RESVI) setelah dikenalkan oleh Alm. KAPIT ayah kandung Saksi RESVI yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Saksi RESVI pada tahun 2020 masuk menjadi kader PDIP-P kemudian pada tahun 2021 Alm. KAPIT meninggal dunia namun Saksi RESVI masih terus berkomunikasi dengan Terdakwa SOLEMAN dimana Saksi RESVI sering datang ke rumah Terdakwa SOLEMAN mengenai aspirasi dari masyarakat Desa Kebalen agar kegiatan tersebut masuk dalam pokok pikiran Terdakwa SOLEMAN selaku Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
  • Bahwa setelah orang tua Saksi RESVI meninggal dunia, Saksi RESVI dipercaya untuk mengelola/mengurus Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yaitu CV. Selvi Ani Lestari, CV. Dara Rahmawati, CV. Viresesco, dan CV. Arya Adi Teknik yang bergerak di bidang konstruksi, dengan spesialisasi pembuatan saluran (u-ditch), Jalan dan jalan lingkungan yang sebelumnya dikelola/diurus oleh Alm. KAPIT.
  • Bahwa pada tahun 2021 Terdakwa SOLEMAN yang mengetahui saksi RESVI yang meneruskan pengelolaan/pengurusan CV. Selvi Ani Lestari, CV. Dara Rahmawati, CV. Viresesco, dan CV. Arya Adi Teknik serta mengetahui pula bahwa Saksi RESVI ingin menjadi Calon Anggota Legislatif Kabupaten Bekasi dari Partai PDIP, kemudian Terdakwa SOLEMAN memerintahkan saksi RESVI untuk datang ke Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk membicarakan mengenai paket pekerjaan yang ada pada Dinas tersebut yang berasal dari Pokok pikiran Terdakwa SOLEMAN agar Saksi RESVI yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan pada Dinas tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  1. Daftar Pokpir 2021 Bidang Jalan

NO

NAMA KEGIATAN

PAGU FISIK

NAMA PERUSAHAAN

PPK

PEJABAT PENGADAAN

NAMA DEWAN

  1. 1.

Penataan saluran dan trotoar jalan batas kota -babelan sekitar RS Tiara Rt 005/006

198.917.053,00

CV. SELFI ANI LESTARI

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 2.

Penatan Saluran dan Trotoar Jalan Raya Perjuangan Sisi Kiri Rt 04 s/d Rw 09

198.450.000,00

CV. ARYA ADHI TEKNIK

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 3.

Penataan Saluran Jalan KH Nuralie Rw 007

199.584.198,00

CV. SELFI ANI LESTARI

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 4.

Penataan Saluran Jalan Raya Perjuangan Sisi kiri depan STIKES Rt 002/001

198.917.053,00

CV. DARA RAHMAWATI

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 5.

Lanjutan Rehab Saluran Jalan Pendidikan II

199.962.000,00

CV. ARYA ADHI TEKNIK

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 6.

Rehabilitasi Saluran dan Pengerukan Lumpur Ruas Jalan KH. Ahmad Tajudin

199.962.000,00

CV. VIRESESCO

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 7.

Rehabilitasi Saluran dan Pengerukan Lumpur Ruas Jalan Kyai Musa

199.962.000,00

CV. DARA RAHMAWATI

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 8.

Rehabilitasi Saluran dan pengerukan lumpur Ruas Jalan Manunggal Setia

199.962.000,00

CV. VIRESESCO

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 9.

Rehabilitasi Saluran dan Pengerukan Lumpur Ruas Jalan Pendidikan

199.962.000,00

CV. ARYA ADHI TEKNIK

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

  1. 10.

Rehabilitasi Saluran dan Pengerukan Lumpur Ruas Jalan Pulo Asem -Ujung Harapan

199.962.000,00

CV. VIRESESCO

HERU PRANOTO

JHON FERDIANTO

SOLEMAN

 

  1. Pokpir 2021 Bidang SDA

NO

NAMA KEGIATAN

PAGU FISIK

NAMA PERUSAHAAN

PPK

PEJABAT PENGADAAN

NAMA DEWAN

1.

Pembuatan Sumur Bor Masjid Al Muhajirin RW 13 Desa Tridayasakti

150.000.000,00

CV. ARYA ADHI TEKNIK

SUKMAWATY K

SENI SUPETI MURTI

SOLEMAN

2.

Pembuatan Sumur Bor Kantor RW 016 Desa Mangunjaya

150.000.000,00

CV.DARA RAHMAWATI

SUKMAWATY K

ANTARA

SOLEMAN

3.

Pembuatan Sumur Bor Masjid Al Mustaqim Rw 14 Kelurahan Jatimulya

150.000.000,00

CV.VIRESESCO

SUKMAWATY K

ANTARA

SOLEMAN

4.

Turap kali Baru Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan

199.632.240,00

CV.VIRESESCO

SUKMAWATY K

SENI SUPETI MURTI

SOLEMAN

5.

Normalisasi kali rementes

199.996.400,00

CV.DARA RAHMAWATI

SUKMAWATY K

SENI SUPETI MURTI

SOLEMAN

6.

Normalisasi/ pengerukan Sungai/Kali Trias Rt 04 Rw 21 Trias Cibitung

114.676.400,00

CV.VIRESESCO

SUKMAWATY K

SENI SUPETI MURTI

SOLEMAN

 

  1. Daftar Pelaksana Kegiatan Pokpir Tahun 2021 (Bidang Pemukiman)

NO

NAMA PEKERJAAN

DESA / KEL

LOKASI PEKERJAAN

NILAI PAGU

PERUSAHAAN

NAMA DEWAN

1.

 

Pembangunan Drainase Bpk. Sukardi Kp. Bulu RT. 001 RW. 010 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan

Setiamekar

Kec. Tambun Selatan

199.715.430,00

CV. DARA RAHMAWATI

SOLEMAN

2.

Pembangunan Drainase Gg. Bpk Sukardi Kp. Bulu RT. 004 RW. 003 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan

Setiamekar

Kec. Tambun Selatan

199.715.430,00

CV. DARA RAHMAWATI

SOLEMAN

3.

Pembangunan Drainase Kp. Bulu RT. 001 RW. 010 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan

Setiamekar

Kec. Tambun Selatan

199.715.430,00

CV. VIRESESCO

SOLEMAN

4.

Pembangunan Drainase Kp. Bulu RT. 06 RW. 025 Desa Setiamekar Kec. Tambun Selatan

Setiamekar

Kec. Tambun Selatan

199.715.430,00

CV. VIRESESCO

SOLEMAN

  • Bahwa Terdakwa SOLEMAN mengarahkan pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi agar memberikan pekerjaan-pekerjaan tersebut kepada Saksi RESVI karena dalam tahun 2021 tersebut Saksi RESVI sering memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa SOLEMAN atas perintah Terdakwa SOLEMAN dengan rincian sebagai berikut :

NO.

BULAN

TANGGAL

PENERIMA

NILAI

(Rp.)

JUMLAH

(Rp.)

1

2

3

4

5

6

1

Januari

4

Selkye Imelda Inge

5.000.000

45.000.000

2

7

Selkye Imelda Inge

10.000.000

3

29

Selkye Imelda Inge

30.000.000

4

Februari

1

Selkye Imelda Inge

50.000.000

196.000.000

5

3

Selkye Imelda Inge

30.000.000

6

5

Selkye Imelda Inge

10.000.000

7

9

Selkye Imelda Inge

30.000.000

8

10

Selkye Imelda Inge

Pihak Dipublikasikan Ya