Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan tergugat yang telah menerbitkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Certificate of Employment) tertanggal 7 Oktober 2024 dengan nomor : 029/SKPK/HRD/GSS/X/2024 dengan alasan berhenti karena OUT ANGKIR adalah TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 juncto Undang-Undang No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang juncto PP No.35 tahun 2021 tentang PKWT,alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja;
- Menyatakan status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian;
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) Undang- Undang Nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,serta menuntut hak penggugat yang belum dibayarkan oleh tergugat dengan perhitungan sebagai berikut :
Masa Kerja : 14 (empat belas) tahun (tanggal masuk kerja 22 September 2010) dengan upah pokok terakhir Rp.4.012.500,- + tunjangan tetap Rp.1.337.500,- = Rp.5.350.000,-(lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
a.Pesangon
9 x Rp .5.350.000,- = Rp.48.150.000,-
b.Penghargaan masa kerja
5 x Rp. 5.350.000,- = Rp.26.750.000,-
c.Perobatan dan perumahan 15 %
UP+UPMK = Rp. 74.900.000,- x 15% = Rp.11.235.000,-
------------------------+
Jumlah = Rp. 86.135.000,-
Terbilang (delapan puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sesuai ketentuan SEMA No.3 Tahun 2015 butir b angka 2 huruf f , yaitu selama 6 (enam) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
- Uang Upah/Gaji Pokok 6 X Rp. Rp.4.012.500,- = Rp. 24.075.000,- (dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Voeraad).
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain,maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |