Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg LENA NURHAENA PT.Gunung Salak Sukabumi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 113/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LENA NURHAENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rolan Benyamin Pardamean Hutabarat S.H.LENA NURHAENA
Tergugat
NoNama
1PT.Gunung Salak Sukabumi
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang telah menerbitkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Certificate of Employment) tertanggal 7 Oktober 2024 dengan nomor : 029/SKPK/HRD/GSS/X/2024  dengan alasan berhenti karena OUT ANGKIR adalah TIDAK SAH atau BATAL DEMI HUKUM karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 juncto Undang-Undang No.6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang juncto PP No.35 tahun 2021 tentang PKWT,alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja;
  1. Menyatakan  status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian;
  2. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) Undang- Undang Nomor : 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,serta menuntut hak penggugat yang belum dibayarkan oleh tergugat dengan perhitungan sebagai berikut :

Masa Kerja : 14 (empat belas) tahun  (tanggal masuk kerja 22 September 2010)  dengan upah pokok terakhir Rp.4.012.500,- + tunjangan tetap Rp.1.337.500,- = Rp.5.350.000,-(lima juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

a.Pesangon

9  x Rp .5.350.000,-                            = Rp.48.150.000,-

b.Penghargaan masa kerja

5  x Rp. 5.350.000,-                                        = Rp.26.750.000,-

c.Perobatan dan perumahan 15 %

UP+UPMK = Rp. 74.900.000,- x 15%  =  Rp.11.235.000,-     

                                                                        ------------------------+  

                                                 Jumlah           = Rp. 86.135.000,-

 

Terbilang (delapan puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sesuai ketentuan SEMA No.3 Tahun 2015 butir b angka 2 huruf f , yaitu selama 6 (enam) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Oktober 2024 sampai dengan Bulan Maret 2025 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
  • Uang Upah/Gaji Pokok 6 X Rp. Rp.4.012.500,- = Rp. 24.075.000,- (dua puluh empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar Bij Voeraad).

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain,maka mohon putusan yang  seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak