Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Investasi tertanggal 25 Maret 2024 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum; serta menyatakan bahwa Turut Tergugat terikat pada perjanjian tersebut sebagai penerima manfaat investasi.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama No. 604/B/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;
- Menyatakan bahwa akibat wanprestasi Tergugat, Perjanjian Kerja Sama Investasi dimaksud berakhir/batal sejak Tergugat lalai 2 (dua) bulan berturut-turut (per akhir Desember 2024), dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus:
- untuk mengembalikan modal (pokok investasi) Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah);
- untuk membayar bagi hasil yang terutang sebesar 2,5% per bulan dari nilai investasi yang belum dibayarkan sejak November 2024 sampai dengan Agustus 2025, yaitu 10 (sepuluh) bulan × Rp25.000.000,- = Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah), dan terus bertambah untuk bulan-bulan berikutnya hingga lunas apabila masih terutang pada saat pemeriksaan/putusan;
- untuk membayar denda keterlambatan atas pembayaran bagi hasil sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari nilai bagi hasil yang terlambat untuk setiap periode keterlambatan, dengan perhitungan sampai Agustus 2025 sebesar Rp33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), dan terus bertambah sesuai keterlambatan berikutnya sampai lunas;
- untuk membayar bunga moratoir 6% (enam persen) per tahun menurut Pasal 1250 KUHPerdata atas seluruh jumlah yang terutang (meliputi modal Rp1.000.000.000,- dan akumulasi bagi hasil jatuh tempo pada tanggal pendaftaran perkara a quo), sampai dengan pelunasan seluruhnya;
- Menguatkan penetapan sita jaminan yang telah diletakkan dalam provisi dengan menyatakan sita jaminan atas aset-aset Tergugat tersebut adalah sah, berharga, dan mengikat, serta dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan eksekusi apabila Tergugat tidak memenuhi putusan secara sukarela;
- Menetapkan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum;
- Menyatakan bahwa putusan ini berlaku juga terhadap Turut Tergugat, dan karenanya Turut Tergugat berkewajiban tunduk pada isi putusan terutama dalam hal pelaksanaan pembayaran dan penyerahan harta yang disita jaminan (sepanjang berkaitan dengan Turut Tergugat).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|