Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Herman PT. MATAHARI SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 115/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adang Sutisna, SH.Herman
Tergugat
NoNama
1PT. MATAHARI SENTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak diberhentikannya Penggugat Oleh Tergugat pada Bulan Oktober 2024;
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Kerugian Selama Proses dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Pesangon 6 x Rp. 3.683.692,- x 1 kali ketentuan                         = Rp.  22.102.152,-

-     Uang Masa Kerja 2 x Rp. 3.683.692 x 1 kali ketentuan              = Rp.    7.367.384,-

-  Kerugian selama Proses   6 x Rp. 3.683.692;                                  = Rp. 22.102.152,-

Jumlah Keseluruhan                                                                               Rp. 51.571.688,-

Terbilang ( Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus   Delapan Puluh Delapan Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak