Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 85.800.000,- (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Hutang Provisi Tergugat sebesar Rp. 100.00,- (seratus ratus ribu rupiah);-
- Menetapkan Hutang Denda Keterlambatan Tergugat sebesar Rp. 158.400.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok berikut Hutang Bunga, provisi dan Denda Keterlambatan sebesar Rp. 254.300.000,- (dua ratus lima puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) secara kontan dan seketika kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) kredit berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 524/Kel. Hegarmanah dengan luas 137 M2 tercatat atas nama Sdr. Sugeng Diono;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). - |