Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.Acep Kohar, S.H. 2.Acep Kohar, S.H. 3.WAHYU SUDRAJAT, SH., MH. 4.NABILAH ZHAFIRAH, S.H. 5.NABILAH ZHAFIRAH, S.H. 6.Rohman, SH. |
1.MUHAMMAD AL AMIN RADJAB 2.RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK als. RONALD HUTAURUK, S.T |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-137/M.2.19/Ft.1/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Primair :
------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AL AMIN RADJAB bin ABDUL RADJAB selaku Direktur Utama PT.Gemilang Utama Alen sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 18 tanggal 20 Desember 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Notaris RINALDI IKHSAN BASONG, S.H. dan Akta Perubahan Nomor 35 tanggal 26 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Kantor NOTARIS RINALDI IKHSAN BASONG, S.H, bersama-sama dengan Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Lanjutan Fisik Konstruksi Gedung Lanjutan D, F dan G RSUD Al Ihsan TA 2019 pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, G, Lanjutan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat TA 2019, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 027/ KEP.140-PEGUM/ 2019 tanggal 3 Januari 2019, dan Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW selaku Kepala Cabang PT GEMILANG UTAMA ALEN Cabang Bandung berdasarkan Akta Notaris Nomor 35 tanggal 26 Agustus 2019 yang dibuat oleh Notaris RINALDI IKSAN BASONG, Saksi UNANG SUNARYA selaku Direktur Utama PT DAYA CIPTA DIANRANCANA berdasarkan Akta Notaris Nomor 22 tanggal 26 November 2013 dari Notaris Harry Susanto, S.H. berkedudukan di Bandung serta Saksi MOHAMAD HAMBALI selaku Pelaksana Sebenarnya PT DAYA CIPTA DIANRANCANA berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (KSO) Nomor 01.05/DCDR-DIR/KSO-MK/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019 dihadapan Notaris HARRY SUSANTO selaku Notaris Kota Bandung, Saksi RACHMAT BASUKI selaku Koordinator Proyek pada PT DAYA CIPTA DIANRANCANA dan Saksi ASEP SOLIHIN selaku Koordinator Pengawas pada PT DAYA CIPTA DIANRANCANA berdasarkan Surat Perjanjian/kontrak Kerja Waktu Tertentu nomor : 013.a.SPK/MK/-Gedung D,F,G RSUD Al Ihsan/IX/2019 tanggal 2 September 2019, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada waktu antara bulan Pebruari 2019 sampai dengan bulan Januari 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Pasteur Nomor 25, Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat dan Rumah Sakit Umum Daerah Al Ikhsan Jalan Kiastramanggala, Baleendah Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang secara melawan hukum melaksanakan Pekerjaan Manajemen Konstruksi dan Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Pelayanan Utama Lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi item pekerjaan pada Surat Perjanjian (Kontrak) dan mengajukan pembayaran menggunakan laporan kemajuan fisik pekerjaan yang lebih tinggi dari yang seharusnya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp12.823.098.148,73 (dua belas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu seratus empat puluh delapan rupiah tujuh puluh tiga sen) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Manajemen Konstruksi dan Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Pelayanan Utama Lanjutan D, F, Dan G Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2019, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal pada tahun 2018 Bagian Perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan mengajukan Proposal Program Sumber Daya Kesehatan Kegiatan Pembangunan Gedung Utama Pelayanan, Perawatan, Perkantoran dan Perparkiran Lanjutan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pengajuan senilai Rp197.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar rupiah) yang ditandatangani oleh Plt. Direktur RSUD Saksi dr. H. DODO SUHENDAR, M.M. tertanggal Maret 2018 (tanpa tanggal) dengan rincian pengajuan anggaran sebagai berikut :
Bahwa setelah proposal diajukan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melalui Kasubag Perencanaaan dan Pelaporan yaitu saksi Rudi, S.E., selanjutnya Proposal tersebut dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi pagu indikatif senilai Rp197.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar rupiah). Namun, terdapat pengurangan anggaran pada saat ditetapkan menjadi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sehingga pagu indikatifnya menjadi senilai Rp53.764.279.108,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan rupiah). Berdasarkan pagu indikatif tersebut, Dinas Kesehatan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) senilai Rp53.764.279.108,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan rupiah) sebagai bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang dibahas dengan Komisi V dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat, dan tidak terdapat pembahasan secara khusus terkait kegiatan tersebut, sampai akhirnya ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diterbitkan tanggal 8 Januari 2019 senilai Rp53.764.279.108,00 (lima puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan rupiah) yang ditandatangani saksi dr. DODO SUHENDAR, M.M sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada tanggal 8 Januari 2019, dengan alokasi anggaran untuk kegiatan Pekerjaan Lanjutan Gedung D, F, dan G Lanjutan senilai Rp50.332.706.400,00 (lima puluh miliar tiga ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus enam ribu empat ratus rupiah), dan alokasi anggaran untuk kegiatan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, dan G Lanjutan senilai Rp2.539.548.000,00 (dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat T.A. 2019 Nomor : 1.02.01.10.15.032 tanggal 3 Januari 2019, dengan rincian sebagai berikut :
Nilai anggaran tersebut tidak ada perubahan sampai dengan diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada tanggal 30 September 2019, selanjutnya saksi dr. DODO SUHENDAR, M.M. pun mengumumkan Rencana Kegiatan Pekerjaan Pembangunan lanjutan Gedung D, F dan G RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat kedalam situs/web SIRUP. Bahwa sebelum diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat T.A. 2019 Nomor : 1.02.01.10.15.032 tanggal 3 Januari 2019 tersebut, saksi dr. DODO SUHENDAR, M.M. pada tanggal 10 Desember 2018 mengajukan usulan pengelola pengadaan barang dan jasa untuk T.A. 2019 kepada Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (yang didalamnya terdapat usulan penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP/PPHP) sebagaimana tertuang dalam surat usulan Pengelola pengadaan barang dan jasa Nomor : 800/1726/Rs.Ihsan tanggal 10 Desember 2018 beserta lampiran nomor : 800/1726/Rs.Ihsan. Adapun dasar penunjukan khususnya PPK, saksi tidak membuat surat permohonan bantuan PPK dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, akan tetapi ke Dinas Sumber Daya Air yaitu Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. selaku PPK atau Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lingkungan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor : 027/KEP.140-PEGUM/ 2019 tanggal 3 Januari 2019 Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembangunan Lanjutan Fisik Konstruksi Gedung Lanjutan D, F dan G RSUD Al Ihsan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dengan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 : a. menyusun perencanaan pengadaan; b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); c. menetapkan rancangan kontrak; d. menetapkan HPS; e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia; f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan; g. menetapkan tim pendukung; h. menetapkan tim atau tenaga ahli; i. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; k. mengendalikan Kontrak; l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan o. menilai kinerja Penyedia.
Selain melaksanakan tugas tersebut PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi : a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Bahwa kemudian Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T selaku PPK menetapkan HPS Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Pelayanan Utama Lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat TA 2019 senilai Rp42.257.054.856,68 (empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah enam puluh delapan sen). HPS tersebut didukung dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) menjadi kelengkapan persyaratan pemilihan penyedia yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus s.d. 11 Oktober 2019 berdasarkan Surat Nomor 445/834/Rs Ihsan tanggal 9 Juli 2019 dari Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. kepada Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Barat. Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. menetapkan HPS mengacu pada Engineering Estimate (EE) yang disusun oleh PT PENTA REKAYASA selaku Konsultan Perencana senilai Rp50.319.830.672,10 (lima puluh miliar tiga ratus sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah sepuluh sen). Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. kemudian melakukan penyesuaian nilai menjadi Rp42.257.054.856,68 (empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta lima puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah enam puluh delapan sen) dan selanjutnya menetapkannya sebagai nilai HPS. Bahwa PT PENTA REKAYASA menyusun Engineer Estimate (EE) pada bulan Februari 2019 berdasarkan permintaan lisan dari Saksi DEDE SETIA ROSANA selaku Kepala Bagian Umum RSUD Al Ihsan. Penyusunan EE tersebut mengacu pada dokumen EE yang telah disusun oleh PT PENTA REKAYASA pada tahun 2013 dengan menyesuaikan terhadap harga alat dan material. PT PENTA REKAYASA tidak mengajukan permohonan pembayaran atas pekerjaan perencanaan pada bulan Februari 2019 tersebut, meskipun terdapat Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 016/10.15apbd/ SP/PPK.ged/X/2019 tanggal 18 Oktober 2019. Hal ini sehubungan PT PENTA REKAYASA telah berkontrak dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2013, dengan salah satu tugas pokoknya adalah melakukan perencanaan berkala. PT PENTA REKAYASA berpendapat bahwa kewajiban konsultan perencana tetap melekat sampai dengan selesainya Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan. Bahwa sebelum proses pemilihan penyedia Pekerjaan Pembangunan Fisik Konstruksi, terlebih dahulu dilakukan pengadaan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, G, Lanjutan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat TA 2019 dimana Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2.223.129.177,50 (dua miliar dua ratus dua puluh tiga juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah lima puluh sen) yang disusun oleh Saksi AUDRYANA HILDA SAPUTRA dan Saksi MUHAMMAD REZKY FACHREZA atas perintah Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. dimana Saksi MUHAMMAD REZKY FACHREZA menyusun draft HPS berdasarkan data yang diperoleh dari Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. selaku PPK yang berisi rincian biaya personel dan non personel, untuk kemudian dibuatkan rekapitulasi. Bahwa Proses pemilihan penyedia Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, G, Lanjutan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat T.A. 2019 dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Biro Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/306-KONSULTAN/2019 tanggal 19 April 2019 dengan susunan sebagai berikut:
Bahwa Pemilihan penyedia dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan metode pengadaan prakualifikasi dua file. Proses pemilihan penyedianya dilaksanakan dari tanggal 3 Mei s.d. 22 Juli 2019 dengan tahapan proses pemilihan penyedia pada tabel berikut : Tahapan Proses Pemilihan Penyedia Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, G Lanjutan RSUD Al Ihsan TA 2019
Bahwa Pemilihan penyedia Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, G, Lanjutan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat TA 2019 diikuti oleh 38 perusahaan yang mendaftar. Selanjutnya, hanya 16 perusahaan yang mengunggah dokumen prakualifikasi. Berdasarkan hasil Evaluasi Prakualifikasi diketahui bahwa terdapat tiga perusahaan dari sembilan perusahaan yang dinyatakan lulus pada tahap Pembuktian Prakualifikasi. Selanjutnya, tiga perusahaan memasukkan dokumen penawaran dan dinyatakan lulus pada tahap Evaluasi Administrasi. Berdasarkan hasil Evaluasi Teknis dan Harga, Pokja UKPBJ menyatakan bahwa terdapat dua perusahaan yang lulus dalam tahapan tersebut, yaitu:
Bahwa pemilihan penyedia dilaksanakan dengan menggunakan metode kualitas dan biaya, Pokja UKPBJ menentukan pemenang pemilihan penyedia berdasarkan skor penilaian dengan rincian pada tabel berikut. Hasil Evaluasi atas Calon Pemenang Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, G Lanjutan RSUD Al Ihsan TA 2019
Berdasarkan skor penilaian tertinggi, Pokja UKPBJ melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 08/306/BAHP.MK/RSUD AL IHSAN/2019-P1 tanggal 18 Juli 2019 menetapkan PT DAYA CIPTA DIANRANCANA sebagai pemenang dengan harga penawaran terkoreksi senilai Rp2.010.551.350,00 (dua miliar sepuluh juta lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Selanjutnya Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. melalui surat tanggal 24 Juli 2019 mengundang PT DAYA CIPTA DIANRANCANA untuk menghadiri Rapat Persiapan Penunjukan (RPP) Penyedia Jasa pada tanggal 25 Juli 2019. Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T. menetapkan dan menunjuk PT DAYA CIPTA DIANRANCANA sebagai penyedia Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, G, Lanjutan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat TA 2019 melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 02/10.15apbd/SPPBJ/PPK.ged/ VIII/2019 tanggal 1 Agustus 2019. Dengan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, G, Lanjutan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Nomor 05/10.15apbd/srt.perjanjianMK/ PPK.ged/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 senilai Rp1.822.964.994,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 138 (seratus tiga puluh delapan) hari kalender mulai tanggal 6 Agustus 2019. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Terdakwa II RONALD HUTAURUK selaku PPK dan Saksi UNANG SUNARYA selaku Direktur Utama PT DAYA CIPTA DIANRANCANA. Bahwa setelah surat perjanjian tersebut ditandatangani, Saksi UNANG SUNARYA selaku Direktur Utama PT DAYA CIPTA DIANRANCANA melakukan kerjasama operasi dengan Saksi MOHAMAD HAMBALI selaku Pelaksana Sebenarnya PT DAYA CIPTA DIANRANCANA berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (KSO) Nomor 01.05/DCDR-DIR/KSO-MK/VIII/2019 tanggal 9 Agustus 2019 dihadapan Notaris HARRY SUSANTO selaku Notaris Kota Bandung. KSO tersebut berkaitan dengan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung D, F, G, Lanjutan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat dengan Kontrak Nomor 05/10.15apbd/srt.perjanjianMK/ PPK.ged/VIII/2019 tanggal 6 Agustus 2019 senilai Rp1.822.964.994,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah). Berdasarkan KSO tersebut diketahui bahwa porsi modal usaha Saksi UNANG SUNARYA sebesar 20?n Saksi MOHAMAD HAMBALI sebesar 80?ri nett nilai kontrak senilai Rp1.822.964.994,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah). Sebelum proses pemilihan penyedia jasa konsultansi manajemen konstruksi tersebut, telah terdapat komitmen awal (secara lisan) terkait modal melaksanakan pekerjaan yaitu Saksi UNANG SUNARYA selaku Direktur PT DAYA CIPTA DIANRANCANA menyediakan dana sebesar 20?n Saksi MOHAMAD HAMBALI sebesar 80%, dengan persentase pembagian keuntungannya sama dengan proporsi penyediaan dana. Bentuk kerjasamanya adalah Saksi UNANG SUNARYA menyediakan dokumen-dokumen perusahaan dan Saksi MOHAMAD HAMBALI yang akan melaksanakan seluruh kegiatan atas nama PT DAYA CIPTA DIANRANCANA mulai dari mengikuti proses pelelangan sampai dengan pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi. Dalam melaksanakan pekerjaan atas nama PT DAYA CIPTA DIANRANCANA, Saksi MOHAMAD HAMBALI menggunakan tujuh dari delapan Tenaga Ahli yang ditawarkan pada saat penawaran lelang dengan rincian sebagai berikut :
Saksi MOHAMAD HAMBALI dibantu oleh Saksi RACHMAT BASUKI selaku Koordinator Proyek, Saksi AUDRYANA HILDA SAPUTRA dan Sdr. DIKI selaku Pengawas Lapangan, Sdr. YAYAN selaku Pengawas Lapangan Bidang Struktur, Sdr. DIDIK JUNAEDI, selaku Pengawas Lapangan Bidang Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing, Sdr. UAN selaku Pengawas Lapangan Bidang Sipil dan Arsitek, serta Saksi ASEP SOLIHIN sebagai Koordinator Pengawas. Selain itu, Saksi MOHAMAD HAMBALI juga mempekerjakan Saksi MUHAMMAD REZKY FACHREZA dan Saksi AUDRYANA HILDA SAPUTRA selaku Staf Administrasi yang merupakan orang titipan Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK. Selama pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi, yang meliputi tahap perencanaan (review design), tahap pelelangan, dan tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan, PT DAYA CIPTA DIANRANCANA mengeluarkan produk sebagai berikut :
Bahwa selanjutnya proses pemilihan penyedia Pekerjaan Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Pelayanan Utama Lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat TA 2019 dilaksanakan oleh Pokja UKPBJ Biro Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Surat Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/541-KONSTRUKSI/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan susunan sebagai berikut:
Pemilihan penyedia dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menggunakan metode pengadaan pascakualifikasi satu file, harga terendah sistem gugur. Proses pemilihan penyedia dilaksanakan dari tanggal 20 Agustus s.d. 11 Oktober 2019 dengan rincian pada tabel berikut. Tahapan Proses Pemilihan Penyedia Pekerjaan Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Pelayanan Utama Lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat TA 2019
Bahwa sehubungan dengan adanya lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan, Saksi ISRA’ menawarkan Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat kepada orang tua Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW atas nama saksi WILLIAM RAHAKBAUW, dan Saksi ISRA’ yang nantinya akan mengatur dari mulai proses pemilihan penyedia sampai dengan pelaksanaan pekerjaan. Bahwa kemudian Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW dibantu oleh Saksi ISRA’ meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang paket pekerjaan tersebut kepada Terdakwa I MUHAMMAD AL AMIN RADJAB selaku Direktur Utama PT GEMILANG UTAMA ALEN. Selanjutnya, Terdakwa I MUHAMMAD AL AMIN RADJAB menyetujui untuk meminjamkan perusahaan miliknya kepada Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW dengan fee peminjaman perusahaan sebesar 1,5?ri nilai kontrak dengan uang muka senilai Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AL AMIN RADJAB dan Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW membuat Akta Notaris Nomor 35 tanggal 26 Agustus 2019 pada Notaris RINALDI IKSAN BASONG terkait dengan penunjukkan Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW sebagai Kepala Cabang PT GEMILANG UTAMA ALEN Cabang Bandung. Bahwa ditunjuknya saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW selaku Direktur PT. Gemilang Utama Alen Cabang Bandung tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, pada Lampiran I Fasilitas Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, nomor 6 tentang Izin Kantor Cabang, memuat dokumen perizinan sebagai berikut : 1. Akta dan SK Perusahaan Induk; 2. NPWP Perusahaan Induk; 3. Izin Usaha Perusahaan Induk; 4. Akta pembukaan kantor cabang dan pengangkatan kepala kantor cabang; 5. KTP dan NPWP Kepala Kantor Cabang; 6. Surat Pernyataan tentang lokasi usaha Kantor Cabang; 7. Dalam hal Perubahan kantor cabang, lampirkan : a. Izin Kantor cabang yang dimiliki; b. Laporan Realisasi Kegiatan Kantor Cabang; c. Dokumen pendukung perubahan.
Dalam Pasal 46 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, disebutkan : (1) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format portable document format (pdf) dan dilengkapi lembar pengesahan. (3) Permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dilakukan secara luring, dengan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam bentuk tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pembukaan Kantor Cabang diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Dalam hal permohonan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Kepala Badan Pengusahaan atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Kantor Cabang dapat melakukan perubahan atas ketentuan yang tercantum dalam Pembukaan Kantor Cabang. (9) Bentuk Izin Perubahan Pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bahwa dalam mengikuti lelang Paket Pekerjaan Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan Terdakwa I MUHAMMAD AL AMIN RADJAB selaku Direktur Utama bersama Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW selaku Kepala Cabang PT GEMILANG UTAMA ALEN menyampaikan dokumen personel manajerial yang tidak benar pada dokumen penawaran. Hal ini dilakukan dengan cara memperoleh dokumen Sertifikat Keahlian (SKA) dan kelengkapannya dengan cara yang tidak benar yaitu meminjam dari pihak lain dan membayar biaya peminjaman soft copy SKA untuk lima personel manajerial senilai Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah), selain itu terdapat rekayasa pengalaman kerja pada Daftar Riwayat Hidup Personel Manajerial. Bahwa penyusunan dokumen penawaran dengan personel manajerial yang tidak benar tersebut sebagai berikut :
Daftar Personel Manajerial dalam Dokumen Penawaran PT GEMILANG UTAMA ALEN
Bahwa perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD AL AMIN RADJAB selaku Direktur Utama bersama-sama dengan Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW selaku Kepala Cabang PT GEMILANG UTAMA ALEN menyampaikan dokumen personel manajerial yang tidak benar pada dokumen penawaran adalah perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan :
Bahwa selanjutnya dalam Pemilihan penyedia Pekerjaan Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Pelayanan Utama Lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat TA 2019, terdapat 14 perusahaan yang mengunggah dokumen penawaran dari 179 perusahaan yang mendaftar termasuk PT GEMILANG UTAMA ALEN. Bahwa kemudian Saksi DEDEN SADIKIN, dkk selaku Pokja UKPBJ Biro Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan melaksanakan evaluasi, berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi terdapat delapan perusahaan yang dinyatakan lulus pada tahap Evaluasi Administrasi. Selanjutnya, terdapat tiga perusahaan yang dinyatakan lulus pada tahap Evaluasi Teknis dan Harga serta diundang oleh Pokja UKPBJ untuk tahap Pembuktian Kualifikasi. Pokja UKPBJ kemudian menyatakan tiga perusahaan yang lulus dalam tahap Pembuktian Kualifikasi adalah sebagai berikut.
Pokja UKPBJ melalui Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 06/BAHP/RSUD Alikhsan/2019 tanggal 20 September 2019 menetapkan PT BUMI ACEH CITRA PERSADA yang memiliki harga penawaran terendah senilai Rp35.412.457.435,70 sebagai calon pemenang. Setelah proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa selesai dilaksanakan, Pokja UKPBJ melaporkan hasil pemilihan kepada PPK melalui Surat Nomor 07/ Lap.HT/al-ihsan/UKPBJ/Pokja RSUD AL IHSAN/2019 tanggal 30 September 2019 perihal Hasil Tender Pekerjaan Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat. Dalam surat tersebut Pokja UKPBJ mengusulkan kepada PPK bahwa pemenang tender adalah PT BUMI ACEH CITRA PERSADA. Berdasarkan usulan calon pemenang yang disampaikan oleh Pokja UKPBJ melalui Surat Nomor 05/Lap.HT/al-ihsan/UKPBJ/ Pokja tanggal 30 September 2019, maka Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T selaku PPK melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan (RPP) Penyedia Jasa, sebagai berikut:
Bahwa pada saat pemeriksaan terhadap para personel manajerial yang ditawarkan oleh PT BUMI ACEH CITRA PERSADA terdapat ketidaksesuaian antara dokumen personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen penawaran dengan dokumen personel manajerial yang ditunjukkan pada saat RPP Penyedia Jasa. Ketidaksesuaian tersebut tidak dituangkan dalam Berita Acara Hasil RPP Penyedia Jasa, namun menjadi pertimbangan Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T selaku PPK untuk menggugurkan PT BUMI ACEH CITRA PERSADA.
Bahwa pada tanggal 7 Oktober 2019 atau sehari sebelum pelaksanaan RPP Penyedia Jasa tanggal 8 Oktober 2019 tersebut, Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T melakukan pertemuan dengan pihak PT DAYA CIPTA DIANRANCANA selaku Konsultan Manajemen Konstruksi dan PT GEMILANG UTAMA ALEN. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa I MUHAMMAD AL AMIN RADJAB selaku Direktur Utama PT GEMILANG UTAMA ALEN, Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW selaku Kepala Cabang PT GEMILANG UTAMA ALEN, Saksi ISRA’ (selaku Perantara Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW dengan Terdakwa I MUHAMMAD AL AMIN RADJAB), Saksi MOHAMAD HAMBALI selaku pihak dari Konsultan Manajemen Konstruksi dan para personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen penawaran PT GEMILANG UTAMA ALEN. Pada saat pertemuan tersebut Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T menyatakan PT GEMILANG UTAMA ALEN layak untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Fisik Konstruksi Gedung Lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan TA 2019. Bahwa pada tanggal 9 Oktober 2019, Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW dan Saksi ISRA’ bertemu dengan Saksi RACHMAT BASUKI selaku selaku Koordinator Proyek dan Saksi. MOHAMAD HAMBALI selaku Pelaksana Sebenarnya PT DAYA CIPTA DIANRANCANA. Pada saat itu, Saksi RACHMAT BASUKI memberikan informasi bahwa Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T meminta bantuan dana operasional senilai Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Atas pemintaan tersebut, Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW dan Sdr. ISRA’ merasa keberatan, sehingga akhirnya dilakukan tawar menawar dan disepakati bahwa bantuan dana operasional untuk Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T adalah senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pada tanggal 9 Oktober 2019, sebelum penandatanganan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa SPPBJ, Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW mengantarkan uang permintaan Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T senilai Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke kantor Saksi MOHAMAD HAMBALI dan diterima oleh Saksi. RACHMAT BASUKI. Pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB, Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T datang ke kantor Saksi MOHAMAD HAMBALI dan menerima uang dari Saksi MOHAMAD HAMBALI sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T melakukan penandatangan SPPBJ di HOTEL IBIS Kota Bandung yang dihadiri oleh Saksi ISRA’, Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW, dan Terdakwa I MUHAMMAD AL AMIN RADJAB. Bahwa Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan tindakan diskriminatif dalam penunjukan PT GEMILANG UTAMA ALEN sebagai pemenang pada Rapat Persiapan Penunjukkan (RPP) Penyedia Jasa dan menerima uang dari Saksi JOSHUA MICHAEL J. RAHAKBAUW melalui Saksi MOHAMAD HAMBALI sebelum menandatangani Surat Perjanjian. Hal ini ditunjukkan dengan:
Perbuatan Terdakwa II RONALD TUMPAL SODUNGGARON HUTAURUK alias RONALD HUTAURUK, S.T selaku PPK tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf e, g, dan h, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 78 ayat (1) huruf a; Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia pada Pasal 91 ayat (2) huruf a dan b; Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada Bab IV Poin 4.2.7 Huruf c angka 1; dan Dokumen Pemilihan Nomor 03/al-ihsan/UKPBJ/Pokja RSUD AL IHSAN/ VIII/2019 tanggal 20 Agustus 2019 seb |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |