Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa MAMAN AHMAN NURZAMAN Bin TANURI (Alm.) selaku Ketua UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, berdasarkan Hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Keputusan Camat Cibingbin Nomor: 147-26/09/SK/Pemb. tentang Penetapan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan tertanggal 05 Februari 2014, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan saksi SURYANI Binti ISMAIL (Alm.) selaku sekretaris UPK Cibingbin, dan saksi ESIH SUKAESIH Binti IWAN SETIAWAN selaku Bendahara UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 (pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi) atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, bertempat di UPK Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum”,
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MAMAN AHMAN NURZAMAN Bin TANURI (Alm.) selaku Ketua UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan, berdasarkan Hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan yang tertuang dalam Keputusan Camat Cibingbin Nomor: 147-26/09/SK/Pemb. tentang Penetapan Pengurus Unit Pengelola Kegiatan sebagai Pengelola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan tertanggal 05 Februari 2014, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan
masing-masing maupun bersama-sama dengan saksi SURYANI Binti ISMAIL (Alm.) selaku sekretaris, dan saksi ESIH SUKAESIH Binti IWAN SETIAWAN selakuBendahara UPK Cibingbin Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan (yang masing- masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada suatu waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 (pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi) atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan tahun 2017, bertempat di UPK Cibingbin, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk Surat Dakwaan Terdakwa MAMAN AHMAN NURZAMAN Bin TANURI (Alm) | 13 memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi, yaitu telah menguntungkan diri terdakwa MAMAN AHMAN NURZAMAN sendiri atau orang lain yaitu Saksi ESIH SUKAESIH atau Saksi SURYANI dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”, |