Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
535/Pdt.G/2025/PN Bdg Vinsensius Febryanus Hedy 1.Riska Dwi Santy
2.Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP 4) kota Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 535/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakri Sondang Siahaan, S.H.Vinsensius Febryanus Hedy
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat I guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo.

 

  1. Menyatakan Tergugat I secara jelas, nyata, serta tidak terbantahkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kerugian materiil sejumlah: Rp. 4.344.516.763 (empat miliar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) secara tunai seketika/sekaligus atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian secara immateriil terhadap Penggugat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai seketika/sekaligus;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membuat surat pernyataan tertulis akibat kesalahan Tergugat I dalam memasukan data yang keliru/salah ditujukan kepada:
    1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,
    2. Direktorat Jenderal Imigrasi,
    3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
    4. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
    5. Instansi tempat Penggugat bekerja, dan Instansi tempat Tergugat I bekerja,

 

  1. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengakui kesalahan serta permohonan maaf karena telah memberikan keterangan palsu/keliru dan melaporkan Penggugat dengan data yang tidak benar, sehingga merugikan kedudukan Penggugat sebagai ASN;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk memulihkan nama baik Penggugat dengan membuat permintaan maaf terbuka melalui surat kabar nasional (minimal 1 halaman) dan media sosial resmi Tergugat II;
  2. Memerintahkan Tergugat II untuk membuat pernyataan pemulihan nama baik Penggugat secara tertulis, ditandatangani pejabat berwenang, dan disampaikan kepada instansi tempat Penggugat bekerja.
  3. Menghukum  para  Tergugat  untuk  membayar  uang  paksa  (dwangsom)  sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan ini, dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan sepenuhnya;
  4. Menyatakan bahwa pencabutan surat dari Tergugat II tertanggal 2 Oktober 2025 tidak menghapus tanggung jawab hukum atas kelalaian administratif yang merugikan Penggugat.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;

Demikian Gugatan dari PENGGUGAT disampaikan dengan harapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kls. I Bandung dapat menerima dan mengabulkan Gugatan kami ini.

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak