Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
505/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. EXRON METAL INDONESIA 1.PT. ALBASI PRIANGAN LESTARI
2.CHRISDIANTO RAHARDJO
3.SUTAR Bin AHMAD
4.TATANG SUPRIYADI Bin SUKARIS
5.HANDOKO PAMUNGKAS
6.ENJANG SAEPUDIN Bin HADIS RAHMAT
7.ATEP SUMIRAT Bin NCEP SELAMET
8.ERMA ENDRAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 505/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :  

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat, untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) yang telah mengakibatkan Kerugian Materil dan Imateril bagi Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil: Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu Miliar Rupiah).

Kerugian Imateril: Rp. 6.250.000.000,- (Enam miliar dua ratus lima puluh

juta rupiah).

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh Kerugian Materil dan Imateril yang dialami oleh Penggugat, secara Tunai, Sekaligus dan Seketika.

Dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materil: Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu Miliar Rupiah).

Kerugian Imateril  Rp. 6.250.000.000,- (Enam miliar dua ratus lima puluh

juta rupiah).

 

Dengan rincian Kerugian Imateril, sebagai berikut :

1 (satu) bulan = Rp. 250.000.000 x 25 bulan (terhitung sejak Oktober 2023 s/d Agustus 2025) = Rp. 6.250.000.000,- (Enam miliar dua ratus

lima puluh juta rupiah).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala jenis aktifitas usaha pada lokasi perusahaan, selama Para Tergugat belum membayar seluruh kerugian Penggugat.
  2. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat (Uitvoerbaar bij vorrad).
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Subsidair :

 

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).  

 

Demikian gugatan perbuatan melanggar hukum ini Penggugat ajukan, agar terpenuhi hak-hak keperdataan dari Penggugat sendiri, atas perhatian dan kebijaksanaannya kami sampaikan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak