Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Aep Saepuloh Bin Enang Rosid bersama Sdr. ILHAM (DPO), Sdr. ARIF SAEFUL (DPO), pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Toserba Borma Cipadung yang beralamat di Jl. A.H. Nasution No. 4 Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil barang sesuatu berupa, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|