Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
236/Pdt.Bth/2025/PN Bdg Drs.BUDIMAN 1.ALVIN FARHAN GEOVANDO
2.Kepala Kantor Cabang Tamansari PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 236/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs.BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALVIN FARHAN GEOVANDO
2Kepala Kantor Cabang Tamansari PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. :

 

  1. Mengabulkan Bantahan Pembantah keseluruhannya ; -------------------------------------------

2. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus, Nomor 23/PDT/EKS/RL/2025/PN.BDG, tanggal 05 Mei 2025, terhadap tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel.Burangrang dan SHM No.1302/Kel.Burangrang an.Budiman, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Harus dibatalkan tidak dapat dilaksanakan dan atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap terhadap Perkara a quo, maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sebagaimana disebutkan dalam posita bantahan point (7) sampai dengan point (9)  ; --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Para Terbantah dan Turut Terbantah untuk mematuhi dan melaksanakan isi   putusan a quo; ------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara terlebih dahulu (Serta Merta),walaupun terhadapnya diadakan perlawanan, banding ataupun kasasi ; ------------
  3. Menghukum Para Terbantah membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

 

SUBSIDAIR :

 

--- Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara a quo dapat diberikan keputusan yang seadil-adilnya ; ------------------------------------------------------------------------------

 

Akhirnya atas segala perhatian, pertimbangan dan dikabulkannya bantahan a quo, sebelumnya Pembantah mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak