Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
236/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | Drs.BUDIMAN | 1.ALVIN FARHAN GEOVANDO 2.Kepala Kantor Cabang Tamansari PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Bandung |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 236/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
2. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus, Nomor 23/PDT/EKS/RL/2025/PN.BDG, tanggal 05 Mei 2025, terhadap tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel.Burangrang dan SHM No.1302/Kel.Burangrang an.Budiman, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Harus dibatalkan tidak dapat dilaksanakan dan atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap terhadap Perkara a quo, maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sebagaimana disebutkan dalam posita bantahan point (7) sampai dengan point (9) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--- Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara a quo dapat diberikan keputusan yang seadil-adilnya ; ------------------------------------------------------------------------------
Akhirnya atas segala perhatian, pertimbangan dan dikabulkannya bantahan a quo, sebelumnya Pembantah mengucapkan terima kasih. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |