Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Abdul Rohman Bin Dahlan bersama dengan Joni ( DPO ) pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2025 sekira jam 07.30 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Pebruari 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di daerah Jalan Nasional III No 39 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili akan tetapi terdakwa Abdul Rohman Bin Dahlan ditahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Cibadak dan Pengadilan Negeri Sukabumi yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan maka berdasarkan pasal 84 ayat ( 2 ) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram , perbuatan terdakwa Abdul Rohman Bin Dahlan dilakukan dengan cara sebagai berikut
|