Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
538/Pid.Sus/2025/PN Bdg ELI AGUSDIANI, SH, MH. ABDUL ROHMAN Bin DAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 538/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2787/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELI AGUSDIANI, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN Bin DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

             Bahwa ia terdakwa  Abdul Rohman Bin Dahlan bersama dengan Joni  ( DPO  ) pada hari Sabtu tanggal 22 Pebruari 2025  sekira jam 07.30 WIB atau setidak tidaknya masih dalam  bulan  Pebruari 2025  atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025  bertempat di daerah Jalan Nasional III No 39 Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi Propinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili  akan tetapi terdakwa Abdul Rohman Bin Dahlan ditahan  di Rutan Kebonwaru  Kota Bandung dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada  Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Cibadak dan Pengadilan Negeri Sukabumi  yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan  maka berdasarkan pasal 84 ayat ( 2 ) KUHAP  Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat  untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram ,  perbuatan terdakwa  Abdul Rohman Bin Dahlan  dilakukan dengan cara sebagai berikut

 

Pihak Dipublikasikan Ya