Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus ditambah bunga sebesar 2 % perbulan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan terhadap barang tidak bergerak TERGUGAT berupa :
“Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya teletak di Jl. Sulaksana D/40, RT/RW. 001/011, Kel.Cicaheum, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung.”
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Mohon putusan seadil-adilnya; |