Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa Robby Nurhuda alias Obi bin Toat Nugraha pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira Pkl. 12.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, bertempat di Jl. Bungur Sari IV Rt. 009/012 Kel. Pasirlayung Kec . Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
? |