Dakwaan |
Bahwa Terdakwa TEUKU ARFINSYAH Alias ARFIAN Bin AYUBSYAH (Alm) bersama saksi ANGGITA, saksi DEANDRA PUTRA PRATAMA, saksi DERI RIZKI FIRMANSYAH dan MOCHAMMAD RIVALDY (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret dalam tahun 2024 bertempat di ruangan sel tahanan lantai 2 (dua) Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang beralamat di Jalan L.L.RE Martadinata No. 80 Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa TEUKU ARFINSYAH Alias ARFIAN Bin AYUBSYAH (Alm) bersama saksi ANGGITA, saksi DEANDRA PUTRA PRATAMA, saksi DERI RIZKI FIRMANSYAH dan MOCHAMMAD RIVALDY dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |