Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Nomor 1512120240100742 tanggal 30 Januari 2024 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa Balik (Perjanjian Sewa Pembiayaan) Juncto Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 1512120240100742 tanggal 30 Januari 2024 (Perjanjian Jual beli);
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Sewa-Balik) Nomor 1512120240100742 tanggal 30 Januari 2024 berikut syarat dan ketentuan perjannjian Sewa Pembiayaan (Jual dan Sewa-Balik) Perjanjian Sewa Pembiayaan);
- Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.00192865.AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 07-02-2024;
- Menghukum dan memerintahkan kepa Para Tergugat untuk menyerahkan 1 Unit Kendaraan bermotor Merek : Honda Jazz S New A/T Nomor Rangka : MHRGK5850FJ600176, Nomor Mesin L15Z51028028, Tahun 2015, Nomor Polisi D1055AADY sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : a. Kerugian Materiil Rp. 261.511.000,- b. Kerugian Immateriil Rp. 200.000.000,- Total Rp. 461.511.000,-;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor Merek : Honda Jazz S A/T Nomor Rangka MHRG5850F600176 Nomor Mesin : L15Z510028028, Tahun 2015 Nomor Polisi D.1055AADY (Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor);
- Menghukum Para tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupaih) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|